Menelaah Independensi Raperda Adminduk Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi,Jatimupdate.id
Ilustrasi,Jatimupdate.id

Catatan Redaksi - Bantahan klasik dari otoritas birokrasi yang menepis adanya intervensi politik di balik pembenahan regulasi kependudukan terdengar seperti lagu lama yang lelah dinyanyikan. 

Alih-alih meredam syak wasangka, pembelaan bernada defensif tersebut justru menebalkan skeptisisme publik di tengah riuh rendah kepentingan elektoral yang kian mendekat.

Bagi publik, berlindung di balik tameng "menyelaraskan aturan pusat" dan "digitalisasi" merupakan argumen normatif yang terlampau klise.

Mengapa pemutakhiran data de facto dan de jure yang super-detail ini harus digenjot sedemikian rupa tepat pada momentum krusial? 

Ketika birokrasi mengklaim langkah ini murni teknis demi integrasi sistem, publik justru menduga terdapat sinyal agenda terselubung pembentukan peta geopolitik lokal baru.

Administrasi kependudukan hulu dari segala instrumen kontestasi kekuasaan. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penataan status domisili bukan cuma urusan administratif kos-kosan atau distribusi bantuan sosial. 

Data ini merupakan basis kalkulasi penataan daerah pemilihan dan validitas daftar pemilih. Klaim kebijakan pemutakhiran ini bebas dari "titipan" politik terasa naif di tengah realitas produk hukum daerah digodok oleh parlemen yang tidak lain merupakan representasi dari partai politik itu sendiri. 

Memisahkan regulasi kependudukan dari syahwat politik praktis di kota metropolitan yang dinamis kemustahilan sosiologis.

Sebab bantahan lisan saja jelas tidak cukup untuk meredam skeptisisme publik. Oleh sebab itu, seluruh proses legislasi Raperda ini harus dibuka selebar-lebarnya. 

Draf pasalnya wajib diuji publik, indikator pemutakhiran datanya harus transparan, dan pastikan tidak ada pasal karet yang menguntungkan kelompok elektoral tertentu. 

Masyarakat berhak mendapatkan jaminan identitas mereka tidak sedang dijadikan alat transaksi di bilik suara. 

Maka sebelum transparansi itu ditunjukkan, kecurigaan publik terkait ada "permainan parpol" di balik Raperda Adminduk ini akan tetap menjadi noda yang gagal dihapus oleh apologi birokrasi.