Pansus Jamsostek Bahas Kewajiban BPJS bagi Pelajar Magang
Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disperinaker Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperluas pembahasan perlindungan pekerja, termasuk pelajar yang menjalani program magang.
Menurut Tranggono, raperda tersebut merupakan turunan dari ketentuan perundang-undangan di atasnya. Namun, aturan di tingkat daerah akan dibuat lebih rinci untuk menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perhatian secara spesifik.
“Bagus sekali, artinya dari turunan undang-undang di atasnya, kemudian di perda ini dicoba dimasukkan lagi ke dalam perda, dan coba diintensifkan tidak hanya yang tercatat di undang-undang, tetapi lebih detail lagi ya ke pekerja-pekerja,” kata Tranggono, usai pembahasan Raperda, Rabu (19/8).
Salah satu yang dibahas kewajiban mendaftarkan peserta magang ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan itu berlaku bagi peserta magang di luar penyelenggaraan negara.
“Termasuk tadi juga yang magang ya, jadi anak-anak yang magang itu memang wajib kalau dia magang di luar penyelenggaraan negara, wajib didaftarkan BPJS tenaga kerja,” tambahnya.
Namun, persoalan lain muncul mengenai pihak yang menanggung biaya kepesertaan. Pansus bersama Disperinaker masih mendiskusikan apakah biaya tersebut menjadi tanggung jawab sekolah, perusahaan atau peserta magang.
Menurut Tranggono, persoalan itu perlu dikaji karena program magang dapat memiliki karakter berbeda. Ada peserta yang benar-benar belajar, tetapi ada pula yang telah memiliki keahlian dan dibutuhkan perusahaan.
“Ketika ada anak sekolah, dia magang di salah satu perusahaan, siapa yang wajib membayarin. Dari sisi sekolah, ataukah dari sisi perusahaan, atau dari sisi siswanya,” kata dia.
Jika peserta magang telah memiliki keahlian yang dibutuhkan dan memberikan keuntungan bagi perusahaan, Tranggono menilai perusahaan semestinya ikut menanggung kewajiban tersebut.
“Termasuk itu kalau dia sudah punya keahlian, dan memang dibutuhkan, dan menguntungkan bagi perusahaan, ya sudah ada kewajiban untuk perusahaan membayarin,” ujarnya.
Pembahasan mengenai pekerja magang tersebut masih menjadi bahan diskusi dalam penggodokan raperda bersama Pansus Jamsostek DPRD Surabaya. (Roy/mmt)
Editor : Miftahul Rachman