Rektor Unsoed Ditangkap KPK dalam OTT, Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Purwokerto, JatimUPdate.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa rektor Unsoed termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Selain rektor, sejumlah pihak lain dari lingkungan Unsoed juga turut terjaring.
“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Setyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara dalam operasi senyap tersebut.
KPK juga belum menyampaikan secara lengkap barang bukti lain yang diamankan dalam OTT.
Sejumlah Pejabat Unsoed Diperiksa
Sebelum informasi mengenai OTT terhadap Rektor Unsoed dikonfirmasi KPK, sejumlah pejabat kampus tersebut diketahui menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Mapolresta Banyumas, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, pejabat Unsoed yang menjalani pemeriksaan di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Noor Farid (NF) serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (NAP).
Selain dua wakil rektor tersebut, penyidik KPK juga meminta keterangan tiga pihak lainnya, yakni seorang staf Wakil Rektor III berinisial K serta dua pihak swasta berinisial AW dan MN.
Rombongan pejabat Unsoed dan pihak terkait terpantau tiba di Mapolresta Banyumas sekitar pukul 12.30 WIB.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Prof. Noor Farid sempat keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim menuju masjid di lingkungan Mapolresta Banyumas untuk menunaikan salat Asar.
Saat dihampiri awak media, Noor Farid tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Ia hanya melempar senyum sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi membenarkan bahwa KPK menggunakan fasilitas ruang pemeriksaan di Mapolresta Banyumas.
“Memang KPK meminta ruang pemeriksaan, ya tentu kami sediakan karena ini koordinasi antarlembaga,” ujar Petrus.
Namun, Petrus mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk jumlah orang yang diperiksa dan materi penyidikan.
“Untuk detail perkara, berapa orang yang diperiksa, maupun materi penyidikan, kami tidak mengetahui secara pasti,” katanya.
KPK Soroti Dugaan Korupsi di Dunia Pendidikan
Budi Prasetyo mengatakan, KPK menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurut dia, pendidikan semestinya tidak hanya menjadi ruang untuk memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat menanamkan nilai dan karakter.
KPK menilai dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena terjadi sejak tahap awal seseorang memasuki perguruan tinggi.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus,” kata Budi.
Hingga Jumat (21/8/2026), KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Rektor Unsoed Akhmad Sodiq maupun pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi KPK terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan. (ries/yh)
Editor : Redaksi