KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Sygma Research: Jangan Berhenti pada Pelaku, Telusuri Sistemnya
Surabaya, JatimUPdate.id — Rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur membuka ruang pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa menerima dan siapa menyerahkan uang.
KPK sebelumnya menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan kemudian Kanwil BPN Jawa Timur.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah, mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah perhiasan.
KPK juga mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan kepada pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Peneliti Politik, Pertahanan dan Keamanan Sygma Research and Consulting, Ken Bimo Sultoni, menilai perkembangan tersebut perlu dibaca sebagai momentum untuk menguji apakah persoalan yang ditemukan merupakan tindakan individual atau menunjukkan kelemahan tata kelola yang lebih luas.
“Kalau benar terdapat pola setoran dari sejumlah Kantah, maka pertanyaannya tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima. Harus ditelusuri bagaimana mekanismenya, dari mana sumber uangnya, siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan,” ujar Bimo.
Menurut dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya tersebut, perkara ini penting dilihat melalui pendekatan audit trail.
Setiap aliran uang seharusnya memiliki jejak yang dapat ditelusuri, mulai dari sumber dana, waktu pemberian, perantara, rekening atau tempat penyimpanan, hingga penggunaan akhirnya.
“Dalam kasus seperti ini, audit trail menjadi penting karena dapat membedakan apakah kita sedang berhadapan dengan transaksi yang sporadis atau sebuah pola yang berulang. Kalau pola itu muncul di lebih dari satu Kantah, maka dimensinya berubah dari persoalan perilaku individu menjadi persoalan tata kelola,” katanya.
Sygma Research menilai KPK perlu mengurai perkara ini secara menyeluruh dengan memeriksa aktor, mekanisme, jaringan, dan relasi kelembagaan yang memungkinkan dugaan praktik tersebut terjadi.
“Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya menghasilkan daftar tersangka. Yang lebih penting adalah menemukan sistem yang membuat praktik semacam itu bisa berlangsung, termasuk titik lemah pada bagian pengawasan internal serta mekanisme kontrolnya,” kata Ken Bimo.
Menurut Ken Bimo, apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pola yang terstruktur, maka pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau penindakan terhadap individu.
“Kalau masalahnya sistemik, solusinya juga harus sistemik. Transparansi proses layanan, penguatan pengawasan internal, digitalisasi yang benar-benar meninggalkan jejak, serta pemeriksaan aliran dana harus menjadi bagian dari pembenahan,” tegasnya. (roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat