Judi Online Berkedok Game, Penegak Hukum Diminta Telusuri Sistemnya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, S.H., M.H.
Pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, S.H., M.H.

Surabaya, JatimUPdate.id - Penanganan judi online dinilai tidak cukup berhenti pada pemidanaan pemain. Negara perlu memperkuat pencegahan, perlindungan, hingga pemulihan bagi masyarakat yang telanjur kecanduan, terutama ketika aktivitas perjudian digital mulai mengganggu kehidupan pribadi dan keluarga.

Pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, S.H., M.H., mengatakan pemain yang sudah mengalami kecanduan dapat ditempatkan dalam perspektif sebagai korban dari sistem perjudian digital.

“Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan,” kata Muhammad Taufik.

Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penanganan sosial. Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, dinilai perlu memperkuat rehabilitasi, pendampingan, edukasi, serta pemulihan bagi pemain yang kecanduan dan keluarganya.

Persoalan itu menjadi relevan di tengah masih munculnya perkara judi berbasis platform digital di pengadilan. Salah satunya perkara Yudi Surya, warga Surabaya yang divonis satu tahun penjara karena terbukti bermain judi slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, sebelumnya menyebut permainan yang dimainkan Yudi merupakan judi slot yang tersedia dalam aplikasi HGI.

“Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” ujar Ida Bagus.

Dalam persidangan, Yudi disebut melakukan top up koin atau emas secara bertahap untuk memainkan sejumlah permainan slot. Koin yang diperoleh ketika menang kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000.

Yudi diketahui telah memainkan judi slot online sejak 2021. Di hadapan persidangan, ia mengaku aktivitas itu dilakukan untuk memperoleh tambahan penghasilan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.

Perkara tersebut bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Aparat menemukan Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum kemudian menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.

“Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan putusan.

Yudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian. Namun, sejumlah keadaan meringankan turut dipertimbangkan, seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Jangan Hanya Kejar Pemain

Muhammad Taufik menilai pemberantasan judi online perlu diarahkan pada struktur yang membuat praktik tersebut terus berjalan. Penegakan hukum, menurut dia, tidak seharusnya berhenti ketika menemukan pemain.

Aparat perlu menelusuri pihak yang membangun dan mengendalikan sistem, memfasilitasi transaksi, hingga menikmati keuntungan dari aktivitas perjudian digital.

“Kalau memang ditemukan unsur tindak pidana, jangan hanya pemain yang ditindak. Telusuri siapa yang membuat sistemnya, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan bagaimana mekanisme perputaran uangnya. Di situlah penegakan hukum harus bekerja,” katanya.

Ia juga mengingatkan munculnya pola perjudian yang menggunakan kemasan game online. Mekanisme top up, pembelian koin, item, maupun mata uang virtual perlu ditelusuri apabila memiliki karakteristik yang mengarah pada perjudian.

“Jangan sampai perjudian online bertransformasi menggunakan kemasan game, top up koin, atau mata uang virtual sehingga secara kasat mata terlihat seperti permainan biasa, tetapi di dalamnya terdapat mekanisme yang mengandung unsur perjudian. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.

Dalam situasi semacam itu, Bareskrim Polri bersama aparat penegak hukum lainnya dinilai perlu menyelidiki setiap indikasi tindak pidana perjudian. Penelusuran tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga dapat mencakup hubungan antara penyelenggara platform, sistem pembayaran, mekanisme top up, serta pihak yang menerima aliran keuntungan.

Perkembangan teknologi, lanjut Muhammad Taufik, membuat modus perjudian semakin sulit dikenali. Karena itu, aparat perlu memiliki kemampuan untuk membedakan permainan digital yang sah dengan aktivitas yang sengaja menggunakan kemasan game untuk menyamarkan perjudian.

“Pemberantasan judi online tidak bisa hanya melihat siapa yang menekan tombol atau memainkan permainan. Yang lebih penting adalah membongkar sistem yang membuat aktivitas itu bisa berlangsung dan menghasilkan keuntungan,” ujarnya.

Pada akhirnya, pemberantasan judi online harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut mencakup pencegahan agar masyarakat tidak terjerat, edukasi dan rehabilitasi bagi mereka yang telah kecanduan, serta pembongkaran jaringan dan sistem yang menopang praktik perjudian digital.