ASN Bondowoso WFH Tiap Jumat Mulai Berlaku, Ini Aturannya
Bondowoso, JatimUpdate.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bondowoso kini mulai bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026, lengkap dengan sejumlah aturan yang mengikat kinerja ASN selama bekerja dari rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bondowoso Nomor 100.3.4.2/120/430/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menerapkan pola kerja fleksibel Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebagai upaya mendorong birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.
WFH Tetap Terukur, Kinerja Jadi Tolak Ukur
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib memenuhi target kinerja. Presensi dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi, disertai laporan kerja berkala kepada masing-masing perangkat daerah.
Pemkab Bondowoso menegaskan, pola kerja baru ini mengubah budaya kerja ASN dari berbasis kehadiran menjadi berbasis output.
Percepatan digitalisasi juga diperkuat melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-office, hingga tanda tangan elektronik.
Efisiensi Anggaran dan Dorongan Gaya Hidup Sehat
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan belanja operasional serta penggunaan energi. ASN diimbau menghemat listrik, air, dan bahan bakar.
Selain itu, ASN yang berdomisili kurang dari 5 kilometer dari kantor dianjurkan berjalan kaki atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.
Pemkab juga membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas ditekan maksimal 50 persen dan diarahkan ke transportasi ramah lingkungan.
Hasil efisiensi anggaran tersebut akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
Meski menerapkan pola kerja fleksibel, Pemkab memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan publik tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor, seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga penanganan kedaruratan.
Pejabat struktural, mulai dari pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa juga tetap menjalankan tugas dari kantor.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya di lapangan. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat