Sumenep, JatimUPdate.id – Tiga bulan berlalu sejak kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial MG (12) di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke polisi, namun hingga kini penanganannya masih mandek.
Pelaku berinisial SM (21), yang diketahui merupakan alumni salah satu sekolah taruna di Malang, belum juga ditangkap meski laporan sudah masuk ke Polres Sumenep sejak Agustus 2025.
Baca juga: Sebut Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Imam Minta DP3APPKB Jangan Cuma Andalkan Hotline
“Kami sudah lapor, tapi sampai sekarang pelaku tidak ditangkap dan diduga berada di luar kota. Tidak ada panggilan lagi dari pihak kepolisian, dan penetapan DPO pun belum dikeluarkan. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar Zeini, ayah korban, dengan nada kecewa, Jumat (14/11).
Kasus ini berawal pada 8 Agustus, ketika MG dan SM terlibat perselisihan kecil saat bermain layangan. Konflik sepele tersebut berkembang menjadi tindakan penganiayaan yang menyebabkan MG mengalami luka lebam serta trauma psikologis.
Meski sempat menjadi perhatian masyarakat Bluto, perkembangan kasus kini terkesan hilang arah. Warga menilai aparat kepolisian lamban dalam menangani laporan, terlebih karena korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan hukum maksimal.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Lamongan Menurun, Ortu Jangan Terlena
“Kami hanya ingin polisi bersikap adil. Jangan sampai karena pelaku punya latar belakang tertentu, kasusnya jadi dibiarkan,” tambah Zeini.
Ia juga menyebut pelaku diduga akan kembali mendaftar sekolah kedinasan, sementara proses hukumnya belum berjalan.
Baca juga: Kekerasan pada Anak, Tak Mungkin Zero Kasus
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana serius dan wajib ditangani tanpa penundaan.
Keluarga korban dan sejumlah warga Bluto berharap polisi segera menindaklanjuti berkas perkara, menangkap pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan bagi MG (*)
Editor : Redaksi