KPAI Desak Orang Tua dan Sekolah Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Anak dengan Cara Bijak

Reporter : -
KPAI Desak Orang Tua dan Sekolah Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Anak dengan Cara Bijak

Jakarta, JatimUPdate.id  – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengkritisi pendekatan salah satu orang tua siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang memerintahkan seorang siswa untuk sujud dan menggonggong sebagai bentuk "hukuman". Aris mengingatkan bahwa tindakan seperti itu termasuk kekerasan psikologis terhadap anak dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam pernyataannya pada Kamis (14/11/2024) di Jakarta, Aris menekankan pentingnya koordinasi antara orang tua dan sekolah untuk menangani kasus kekerasan antar siswa. Ia menyarankan agar orang tua yang merasa anaknya menjadi korban kekerasan segera berkomunikasi dengan pihak sekolah, bukan mengambil tindakan ekstrem yang justru berdampak negatif pada anak.

Baca Juga: Sebut Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Imam Minta DP3APPKB Jangan Cuma Andalkan Hotline 

“Setiap dugaan kekerasan antar peserta didik sebaiknya ditindaklanjuti dengan komunikasi yang sehat antara orang tua dan pihak sekolah,” ujar Aris.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Lamongan Menurun, Ortu Jangan Terlena

Aris menambahkan bahwa sekolah juga harus bertindak cepat dalam menangani laporan kekerasan untuk mencegah dampak buruk pada kondisi psikologis siswa. Lambatnya respon dari pihak sekolah bisa memperparah situasi dan merugikan perkembangan anak.

Baca Juga: Kekerasan pada Anak, Tak Mungkin Zero Kasus

KPAI mengimbau agar semua pihak, baik orang tua maupun sekolah, lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menangani permasalahan di lingkungan pendidikan tanpa melibatkan kekerasan fisik maupun verbal (*).

Editor : Redaksi