Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl, menyusul dugaan pelecehan anak di bawah umur yang mencuat ke publik.
RDP tersebut turut menghadirkan sejumlah dinas terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan Komisi B.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengatakan rekomendasi itu pada prinsipnya telah dijalankan, termasuk evaluasi dan monitoring langsung dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
“Rekomendasi dari kami ternyata sudah ditindaklanjuti, termasuk evaluasi dan monitoring langsung dari dinas provinsi, karena RHU ini perizinannya memang dikeluarkan oleh provinsi, bukan kota,” kata Yuga, Kamis (18/12)).
Kendati begitu, Komisi B masih menaruh perhatian pada sejumlah aspek lain, mulai dari kepatuhan administrasi hingga kewajiban pajak.
Yuga menyebut data pajak baru diserahkan saat RDP berlangsung dan akan ditelaah lebih lanjut.
“Terkait pajak, sementara kami nilai aman karena sudah menggunakan alat tax surveillance, jadi seluruh transaksi tercatat secara online,” ujarnya.
Yuga juga menyoroti lokasi kejadian yang disebut tidak berada langsung di area Black Owl, melainkan berkaitan dengan tempat lain yang memiliki keterhubungan aktivitas.
Namun menurut Yuga, titik temu dan potensi pelanggaran justru lebih besar terjadi saat berada di area klub malam.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Ia menegaskan persoalan utama yang disorot terkait mekanisme penyaringan usia pengunjung. Sebab aturan klub malam membatasi usia minimal 21 tahun.
Yuga menganggap perlu ada asesmen yang jelas dan ketat agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Yang jadi perhatian kami, bagaimana cara melihat asesmen bahwa seseorang ini pantas masuk, karena ada aturan usia 21 tahun ke atas,” tegasnya.
Yuga juga menyinggung perbedaan regulasi antara restoran dan klub malam dalam satu area usaha.
Menurutnya, celah ini berpotensi memicu pelanggaran perda, terutama saat jam operasional berganti.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Di restoran usia tidak dibatasi, lalu jam 9 atau 10 malam berganti jadi klub malam dengan batas usia 21 tahun ke atas. Nah, masyarakat yang datang membawa anak-anak itu kan tidak terdeteksi. Potensi kebocoran pelanggaran perda masih ada,” katanya.
Maka dari itu, ia mendorong agar restoran yang berada dalam satu kawasan usaha hiburan tetap memiliki batas usia minimum yang jelas.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko pelanggaran regulasi ke depan.
“Makanya saya sarankan, restoran itu tetap harus ada batas usia minimum yang tegas, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran perda,” demikian Yuga Pratisabda Widyawasta. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman