Jakarta, JatimUPdate.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menegaskan bahwa ketegasan pemerintah dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha menjadi kunci utama keberhasilan penataan harga Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Menurut Ahmad Labib, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 sudah cukup kuat.
Namun, tanpa penegakan aturan yang konsisten, kebijakan tersebut berpotensi tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kalau aturan dilanggar tapi tidak ada sanksi tegas, harga Minyakita akan terus melenceng dari HET. Negara tidak boleh ragu menindak pelaku usaha yang menyimpang,” ujar Ahmad Labib di Jakarta, Selasa (23/12).
Ia menyoroti masih ditemukannya harga Minyakita di berbagai daerah yang berada di atas ketentuan, bahkan mencapai Rp17.600 hingga Rp20.000 per liter. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat dan melemahkan tujuan utama kebijakan minyak goreng rakyat.
Ahmad Labib juga menilai kebijakan penyaluran minimal 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD harus dibarengi pengawasan distribusi yang ketat. Menurutnya, skema tersebut hanya akan efektif jika seluruh rantai distribusi berjalan sesuai aturan.
Selain itu, ia mendorong optimalisasi sistem Inatrade sebagai instrumen pengawasan digital untuk memastikan transparansi distribusi dan menutup celah spekulasi harga.
“Minyakita ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pengawasan lemah, yang dirugikan adalah rakyat kecil,” tegasnya.
Ahmad Labib menambahkan, keberhasilan pengendalian harga Minyakita tidak hanya berdampak pada stabilitas pangan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ia memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal implementasi Permendag 43/2025 agar kebijakan tersebut benar-benar melindungi daya beli masyarakat (*).
Editor : Redaksi