Bondowoso, JatimUPdate.id – Kabar bagi pekerja di Bondowoso: Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 diusulkan naik menjadi Rp2,5 juta, naik sekitar Rp162 ribu dari tahun sebelumnya.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat
Usulan ini disusun melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Rapat dihadiri seluruh unsur terkait. Semua pihak sepakat menggunakan indeks tertinggi, 0,9, untuk menghitung penyesuaian UMK,” ujar Abdurrahman, Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Bondowoso, saat dikonfirmasi media, Rabu (24/12/2025).
Perhitungan UMK mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang terakhir diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Baca juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik
UMK 2026 dihitung dari UMK tahun lalu ditambah penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMK Bondowoso 2025 tercatat Rp2.347.359. Dengan inflasi Jawa Timur 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi Bondowoso 4,87 persen, diperoleh nilai penyesuaian Rp162.272,93. Sehingga UMK 2026 yang diusulkan menjadi Rp2.509.631,93.
Meski angka itu sudah disepakati di tingkat kabupaten, Abdurrahman menegaskan keputusan final tetap menunggu Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya
“Ini masih usulan. Bisa diterima penuh atau ada penyesuaian. Tapi kemungkinan kenaikan lebih tinggi kecil, karena indeks yang digunakan sudah maksimal,” jelasnya.
Usulan UMK 2026 dilengkapi berita acara hasil rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk kesepakatan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Publik kini menunggu keputusan resmi yang akan berdampak langsung pada pekerja dan dunia usaha Bondowoso. (ries/mmt)
Editor : Miftahul Rachman