Pasuruan, JatimUPdate.id - Seiring dengan berakhirnya siklus tahun anggaran, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) kini diwajibkan untuk segera merampungkan laporan pertanggungjawaban. Kewajiban ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan mandat tegas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang menuntut akuntabilitas tinggi bagi unit usaha milik desa.
Standar Baku Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022, Dalam menyusun laporan keuangan, pengelola BUM Desa kini tidak boleh lagi menggunakan format yang sembarangan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 136 Tahun 2022, laporan keuangan BUM Desa wajib mengacu pada standar akuntansi yang telah ditentukan.
Baca juga: Bertransformasi Lewat TPS 3R, Desa Kilensari Targetkan Naik Kelas Jadi Desa Peduli Lingkungan
Panduan ini mencakup laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan. Standarisasi ini bertujuan agar laporan keuangan BUM Desa di seluruh Indonesia memiliki keseragaman, mudah diaudit, dan dapat diperbandingkan kinerjanya dari tahun ke tahun.
Pertanggungjawaban Tahunan. Laporan tahunan berfungsi sebagai "rapor" kesehatan bagi BUM Desa. Terdapat tiga alasan utama mengapa laporan ini sangat krusial:
Evaluasi Kinerja: Mengetahui secara pasti apakah unit usaha memberikan keuntungan bagi desa atau justru memerlukan perbaikan manajemen.
Kepastian Desa mendapat PADes: Laporan yang valid menjadi basis penentuan besaran Pendapatan Asli Desa (PADes) yang akan disetorkan ke kas desa.
Kepercayaan Publik: Transparansi keuangan membangun kepercayaan warga desa sebagai pemegang saham tertinggi agar mereka tetap mendukung keberlanjutan BUM Desa.
Dampak Fatal Pengabaian Laporan Keuangan
Pemerintah memberikan peringatan keras bagi pengelola BUM Desa yang lalai atau sengaja tidak melakukan laporan pertanggungjawaban.
Baca juga: Dari Lereng Gumitir ke Pasar Dunia
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021, dampak yang dapat timbul meliputi:
Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan operasional unit usaha.
Kehilangan Status Badan Hukum: Sertifikat badan hukum BUM Desa dapat dicabut, yang berakibat pada hilangnya hak melakukan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Implikasi Hukum: Ketidakterbukaan laporan keuangan dapat memicu dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dapat diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
Pemblokiran Dana Desa: Dalam beberapa kebijakan daerah, kegagalan BUM Desa melaporkan keuangan dapat menghambat proses pencairan modal atau alokasi anggaran desa di tahun berikutnya.
Baca juga: Mendes PDT : Program TEKAD Kedepan Mesti Semakin Berdampak Ekonomi di Desa-Desa Indonesia Timur
Membangun Budaya Akuntabel, Sutrisno,
TAPM Kabupaten Pasuruan yang juga menjadi PIC BUMDes di sela sela saat menjadi narasumber bimtek pengelolaan keuangan BUMDes menegaskan bahwa laporan keuangan adalah wajah profesionalisme desa.
"Jangan sampai potensi besar desa terhambat hanya karena tata kelola keuangan yang berantakan. Kepmendesa 136/2022 adalah alat bantu kita untuk menunjukkan bahwa desa bisa mengelola bisnis secara profesional," ujar Sutrisno.
Dengan pelaporan yang tertib, BUM Desa optimis dapat terus bertumbuh dan menjadi tulang punggung ekonomi warga di masa depan. (tpp.pasuruan)
Editor : Redaksi