Tak Lagi Rapelan, Siltap Perangkat Desa Bondowoso Cair Mulai Januari 2026

Reporter : M Aris Effendi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Mahfud Junaedi saat memberikan keterangan terkait pencairan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2026.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id,  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai mencairkan penghasilan tetap (Siltap) bagi seluruh perangkat desa sejak awal tahun 2026.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat

Total anggaran yang disalurkan mencapai sekitar Rp6,8 miliar, ditambah pembayaran iuran BPJS Kesehatan perangkat desa sebesar kurang lebih Rp111 juta per bulan.

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selama ini, penyaluran Siltap dan iuran BPJS Kesehatan kerap dilakukan secara rapel, sehingga sering dikeluhkan perangkat desa, terutama pada awal tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, menyebut keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan pada periode Januari hingga Maret kerap menyulitkan perangkat desa yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Pada awal tahun, iuran BPJS Kesehatan sering belum terbayarkan. Kondisi ini tentu menyulitkan perangkat desa ketika sedang sakit,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, mulai 2026 penyaluran Siltap diupayakan sudah dapat dilakukan sejak Januari dan selanjutnya dibayarkan secara rutin setiap bulan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid.

“Kami diminta mengupayakan agar Siltap bisa dicairkan sejak Januari dan tidak lagi menunggu rapelan,” jelasnya.

Baca juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

Secara mekanisme, pencairan Siltap tetap mensyaratkan pengunggahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Namun, mulai tahun ini, pencairan tidak lagi menggunakan sistem kolektif atau tanggung renteng.

“Tidak lagi kolektif. Jika sebagian besar desa sudah selesai, tidak perlu menunggu desa lain yang belum,” tegas Mahfud.

Berdasarkan data DPMD per 15 Januari 2026, sebanyak 206 desa telah mengunggah APBDes ke Siskeudes. Tiga desa lainnya menyusul menyelesaikan penginputan pada hari yang sama.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Taufan Restuanto, memastikan alokasi anggaran Siltap dan iuran BPJS Kesehatan perangkat desa tetap aman meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran.

Baca juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya

“Anggaran tidak berubah. Siltap sebesar Rp6,8 miliar dan iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp111 juta per bulan untuk 209 desa se-Kabupaten Bondowoso,” jelasnya.

Taufan menambahkan, pembayaran Siltap secara bulanan merupakan bentuk komitmen Bupati Bondowoso sekaligus realisasi janji kampanye kepada perangkat desa.

“Mulai 2026, penghasilan perangkat desa dibayarkan sesuai bulan berjalan. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan pelayanan desa terhambat karena hak perangkat belum diterima,” pungkasnya. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru