Adde Rosi Khoerunnisa Dorong Evaluasi Menyeluruh Implementasi UU TPKS Kampus
Jakarta, jatimUPdate.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa, menilai kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Adde yang juga Bendahara Umum PP KPPG menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya mencerminkan persoalan perilaku individu, tetapi juga mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam ekosistem kampus yang harus segera dibenahi.
“Ini bukan sekadar kasus etik, tetapi sudah menunjukkan ada persoalan sistemik yang harus dievaluasi secara serius,” kata Adde Rosi lewat keterangan yang diterima Jatim Update, Kamis (16/4/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh perguruan tinggi wajib memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.
Adde juga menyoroti pentingnya optimalisasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Menurutnya, keberadaan satgas tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus bekerja secara efektif dan berpihak pada korban.
“Satgas PPKS harus benar-benar bekerja efektif. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Ia menilai, rendahnya pemahaman terhadap bentuk kekerasan seksual, terutama di ruang digital, masih menjadi tantangan besar di lingkungan pendidikan.
“Banyak yang belum memahami bahwa kekerasan seksual juga bisa terjadi di ruang digital dan memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
Karena itu, ia mendorong perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif melalui edukasi berkelanjutan di lingkungan pendidikan, termasuk integrasi materi UU TPKS dalam kurikulum.
“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan,” ujarnya.
Adde juga meminta keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk memastikan proses evaluasi dan penanganan kasus berjalan objektif serta akuntabel.
“Pengawasan eksternal penting agar penanganan kasus lebih transparan dan dapat dipercaya publik,” pungkasnya (*)
Editor : Redaksi