Praktik Rekapitulasi Pemilu

Normalisasi Pelanggaran Etika Dalam Penyelenggaraan Pemilu Antara Kepatuhan Prosedural dan Erosi Integritas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Salah satu TPS di Desa Kawedusan kecamatan Ponggok harus hitung ulang karena ada ketidak sesuaian antara angka di kolom administrasi dan kolom penghitungan. (Foto Dokumentasi PPK for JatimUPdate.id)
Salah satu TPS di Desa Kawedusan kecamatan Ponggok harus hitung ulang karena ada ketidak sesuaian antara angka di kolom administrasi dan kolom penghitungan. (Foto Dokumentasi PPK for JatimUPdate.id)


 
Oleh : Rio Rolis

Jurnalis Jatimupdate | Mantan Ketua PPK Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Pemilu Tahun 2024
 
Blitar, JatimUPdate.id - Pemilu tidak selalu rusak oleh pelanggaran yang tercatat. Ia justru melemah ketika tindakan yang menyimpang dari etika tidak lagi dikenali sebagai pelanggaran.

Di ruang rekapitulasi, tidak ada pelanggaran yang diumumkan secara resmi. Yang ada hanyalah penundaan jadwal koreksi, penyesuaian angka hasil suara, serta percepatan prosedur karena batas waktu tahapan hampir berakhir.
 
Tidak satu pun kejadian tersebut dicatat sebagai pelanggaran administratif maupun pidana. Namun dari keputusan-keputusan kecil itulah, batas penerapan etika dalam penyelenggaraan pemilu mulai bergeser secara perlahan tanpa disadari. Di titik inilah, ketidakadilan sering kali tumbuh tanpa pernah tercatat sebagai pelanggaran.
 
Secara statistik, stabilitas demokrasi Indonesia tampak terjaga. Tingkat partisipasi Pemilu 2024 tercatat di atas 81 persen. Indeks kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada pada angka 80,3 persen, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencapai 81,6 persen.
 
Namun stabilitas angka tidak selalu identik dengan ketahanan nilai etika dalam penyelenggaraan pemilu. Di balik kerja administratif yang berjalan, terdapat ruang yang lebih sulit diukur: bagaimana kewenangan dijalankan ketika tekanan waktu meningkat, beban kerja menumpuk, dan standar prosedural diuji oleh kondisi lapangan.
 
Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, pelanggaran etika tidak selalu hadir sebagai penyimpangan dari aturan, tetapi sering kali lahir dari kepatuhan prosedural yang dijalankan tanpa sensitivitas etik yang memadai.
 
Dalam praktik penyelenggaraan, keadilan selalu bertumpu pada etika. Penegakan keadilan membutuhkan etika, dan ketika keadilan hadir secara utuh, ia ditopang oleh integritas. Tanpa etika, keadilan kehilangan daya terima publik.
 
Berdasarkan Laporan Tahunan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024–2025, tercatat 1.809 penyelenggara pemilu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik sepanjang Pemilu dan Pilkada. Dari jumlah tersebut, 431 orang mendapat teguran atau peringatan tertulis, 87 peringatan keras, 66 diberhentikan tetap, dan 956 lainnya direhabilitasi.
 
Sebagian besar perkara tersebut tidak berangkat dari tindak pidana, melainkan dari wilayah administratif yang bersinggungan dengan etika penyelenggaraan.
 
Dalam desain sistem pemilu Indonesia, hukum menetapkan batas tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sementara itu, etika bekerja pada ruang yang lebih awal dan lebih halus: bagaimana keputusan diambil sebelum berubah menjadi pelanggaran hukum.
 
Seperti ditegaskan dalam prinsip etika publik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, penyalahgunaan wewenang terjadi ketika jabatan digunakan bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Sebab, kepercayaan publik lahir dari integritas yang konsisten dalam setiap tindakan kecil.
 
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menempatkan netralitas sebagai prinsip utama. Netralitas bukan hanya tidak berpihak, tetapi juga tidak menimbulkan persepsi keberpihakan di mata peserta maupun publik. Dalam praktiknya, penyelenggara bekerja dalam ruang yang tidak steril dari tekanan waktu, beban administratif, dan dinamika politik yang menyertai setiap tahapan.
 
Rekapitulasi Di Tingkat Kecamatan : Tekanan Dan Batas Etika

Kondisi tersebut tergambar jelas dalam proses rekapitulasi di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dengan 83.377 pemilih dan 308 Tempat Pemungutan Suara (TPS), rekapitulasi berlangsung hingga melewati tengah malam. Menjelang akhir tahapan, sebagian saksi dan petugas bergantian beristirahat, sementara proses pencatatan dan verifikasi tetap berjalan sesuai ketentuan Peraturan KPU dan petunjuk teknis.
 
Di atas meja kerja, formulir rekapitulasi, catatan koreksi, hingga sisa konsumsi sederhana menjadi bagian dari ritme kerja yang berlangsung di luar jam normal. Gangguan teknis seperti pemadaman listrik atau keterlambatan akses sistem juga turut memengaruhi kelancaran proses.
 
Setiap selisih angka yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme koreksi. Namun koreksi itu kerap dilakukan di tengah kelelahan dan penurunan konsentrasi.
 
Dalam banyak tahapan, penyelenggara dituntut menjaga ketelitian administratif di tengah ritme kerja yang melampaui batas normal. Ketika kelelahan dianggap bagian rutin dari penyelenggaraan, risiko terbesar bukan hanya kesalahan teknis, tetapi erosi perlahan terhadap sensitivitas etik. Di titik inilah etika tidak lagi diuji oleh niat buruk, melainkan oleh keadaan yang terus dianggap wajar.
 
Ketua DKPP, Heddy Lugito, pernah menegaskan bahwa publik kini menilai pemilu bukan hanya dari hasil, tetapi dari kualitas prosesnya. Hal tersebut sejalan dengan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 yang berada pada angka 61,72 atau kategori “Patuh”.
 
Namun angka kepatuhan belum sepenuhnya mampu menangkap tekanan paling menentukan di lapangan: keterbatasan waktu, beban kerja berlapis, dan kompleksitas teknis yang terus meningkat.
 
Dalam berbagai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pelanggaran etik jarang hadir sebagai tindakan yang berdiri sendiri dan mudah ditandai. Ia lebih sering muncul dalam situasi abu-abu: relasi komunikasi yang tidak proporsional, kedekatan yang kehilangan jarak, atau keputusan yang sah secara prosedural namun menimbulkan keraguan terhadap netralitas.
 
Di titik ini, hukum bekerja dengan batas yang tegas. Etika bekerja dengan batas yang lebih peka dan bergantung pada kesadaran. Yang menentukan bukan hanya bentuk pelanggaran, tetapi bagaimana keputusan-keputusan kecil terus berulang hingga menjadi pola yang tidak lagi dipersoalkan.
  
Perspektif Pengawas Dan Pengalaman Lapangan

Sebagai mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Mustofa, memiliki catatan tajam tentang bagaimana pelanggaran etika justru kerap lahir dari sistem itu sendiri. Baginya, ketidakkonsistenan regulasi dan toleransi berlebih menjadi pemicu utama tergerusnya integritas.
 
“Contoh paling nyata adalah kasus di Mahkamah Konstitusi. Dimana pada akhirnya, Majelis Kehormatan MK memutuskan ketua MK terbukti melanggar prinsip independensi dan ketakberpihakan, lalu dicopot dari jabatan ketua. Ini bukti nyata: keputusan sah secara hukum, tapi gagal total secara etika dan jauh dari rasa keadilan publik. Persis seperti prinsip DKPP: kekuasaan seharusnya untuk kepentingan publik, bukan keuntungan pribadi,” ungkap Mustofa.
 
Masalah serupa, menurut dia, telah merembet ke tahapan paling awal, seperti verifikasi pendaftaran partai politik.
 
“Dalam pengawasan verifikasi partai baru, banyak data yang tidak bisa kami akses maupun awasi. Tiba-tiba saja partai itu dinyatakan lolos. Secara administrasi ketentuan sering kali longgar. Perubahan rekomendasi menjadi sekadar saran perbaikan saja, itu sebenarnya pelanggaran prinsip profesionalisme, tapi sayangnya hal seperti ini sudah dinormalisasi,” tegasnya.
 
Ketidakkonsistenan aturan juga terlihat dari perubahan petunjuk teknis di tengah jalan. “Awalnya verifikasi keanggotaan wajib lewat panggilan video. Tiba-tiba ada aturan baru yang membolehkan cukup rekaman suara. Di mata peserta lain dan masyarakat, ini menimbulkan persepsi ketidakadilan: ada kemudahan yang dibuat-buat agar pihak tertentu lolos,” tambahnya.
 
Di tingkat akar rumput, penurunan standar justru terlihat lebih nyata namun dianggap sepele. Mustofa mengingat kejadian saat Pilkada 2020 yang sangat melekat di ingatannya.
 
“Saat itu ada satu kecamatan yang menjadi penyelesaian paling akhir, mendekati batas waktu akhir tahapan. Karena terdesak waktu, sertifikat hasil pleno dikirimkan ke kabupaten hanya dibungkus kantong kresek plastik biasa, padahal seharusnya dokumen resmi dimasukkan amplop dan tersegel rapi. Pihak peserta rapat di tingkat kabupaten akhirnya mentolerir hal itu, karena memastikan kotak suara dan dokumen di dalamnya kondisinya masih tersegel utuh. Tidak ada yang menuntut proses hukum. Tapi toleransi semacam itulah racunnya. Kebiasaan buruk yang dibiarkan karena alasan waktu, lama-kelamaan menjadi budaya,” kenangnya.
 
Fenomena lain yang kerap luput dari catatan resmi namun mencoreng wibawa adalah pergeseran suasana ruang kerja.
 
“Pemandangan umum di pleno kecamatan: ruang yang seharusnya sakral berubah fungsi seperti warung kopi. Orang bebas merokok, bercanda berlebihan, santai tak terukur. Ini jelas langgar etika profesional, bahkan berisiko keselamatan karena tumpukan berkas mudah terbakar. Tapi karena dianggap biasa, tak ada yang mempersoalkan secara serius,” kata Mustofa.
 
Bagi Mustofa, apa yang terjadi mulai dari putusan di lembaga tinggi negara hingga kejadian sederhana di kecamatan itu berada dalam satu garis lurus pemahaman: pemilu tidak rusak oleh tindak pidana besar, melainkan oleh hal-hal yang perlahan dianggap wajar, padahal menggerus kepercayaan dan rasa adil. 

Penutup 
 
Dalam banyak kasus, yang tidak pernah tercatat sebagai pelanggaran justru menjadi bagian yang paling memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemilu.
 
Demokrasi jarang runtuh oleh satu kesalahan besar. Ia melemah melalui akumulasi keputusan kecil yang perlahan kehilangan status sebagai pengecualian.
 
Karena itu, kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh kepastian hukum, tetapi oleh ketahanan etika dalam situasi kerja yang tidak ideal.
 
Hukum menjaga agar prosedur tetap berjalan. Etika menjaga agar prosedur tetap dipercaya.
 
Dan dalam pemilu, legitimasi tidak hanya lahir dari aturan yang ditegakkan, tetapi dari keyakinan publik bahwa aturan itu tetap dijaga bahkan ketika tidak ada yang benar-benar mengawasi.
 
  
Sumur Data & Narasumber:
 
1. Laporan Tahunan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024–2025

2. Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024

3. Wawancara dengan Nur Mustofa, Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar