Bahaya Nalar Electoralism

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ken Bimo Sultoni
Ken Bimo Sultoni

 

Oleh: Ken Bimo Sultoni

Dosen Ilmu Politik
Peneliti Sygma Research and Consulting (SRC) 

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Baru-baru ini, sebuah potongan video dari Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, memicu perbincangan hangat di ruang publik. Dalam tayangan tersebut, Qodari melontarkan argumen bahwa pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan atau program kerja Presiden terpilih, Prabowo Subianto, harus "sabar menanti" hingga pemilu berikutnya.

Secara tersirat, narasi ini menawarkan konklusi sederhana yaitu jika anda kalah dalam pemilu, simpan kritik Anda dan tunggulah lima tahun lagi.

Sebagai sebuah argumen legal-formal, apa yang disampaikan Qodari memang tidak keliru.

Secara konstitusional, presiden yang memenangkan kontestasi pemilu mengantongi mandat sah selama lima tahun untuk mengeksekusi visi dan misinya.

Namun, jika kita membedah pernyataan ini dari kacamata teori ilmu politik, ada sebuah cacat logika mendasar yang berpotensi mereduksi makna hakiki dari demokrasi itu sendiri.

Pernyataan "sabar menunggu lima tahun" adalah bentuk nyata dari gejala *electoralism* sebuah cara pandang keliru yang menganggap bahwa demokrasi hanya hidup dan terjadi di bilik suara saat pemilu digelar.

Setelah surat suara dihitung dan pemenang ditetapkan, rakyat dianggap harus kembali menjadi penonton pasif hingga pemilu berikutnya tiba.

Pandangan seperti ini sangat berbahaya bagi kesehatan republik. Mengapa? Karena demokrasi yang sehat tidak pernah bersifat musiman.

Demokrasi adalah sebuah proses deliberatif yang berjalan harian, menit demi menit, melalui kontrol publik (checks and balances).

Ketika masyarakat memberikan mandat kepada seorang presiden, mandat tersebut bukanlah sebuah "cek kosong" tanpa syarat.

Mandat pemilu adalah kontrak politik yang legitimasi harian-nya terus diuji oleh kemaslahatan kebijakan yang dilahirkan. Kritik, demonstrasi, dan diskursus publik yang tajam bukanlah bentuk pembangkangan terhadap hasil pemilu, melainkan mekanisme imun tubuh demokrasi agar kekuasaan tidak berjalan ugal-ugalan.

Mari kita bayangkan sebuah analogi sederhana. Jika pemerintah menelurkan sebuah kebijakan ekonomi atau sosial yang keliru dan berdampak sistemik pada hajat hidup orang banyak, apakah rasional jika masyarakat diminta "sabar menunggu" lima tahun untuk mengoreksinya? Pada saat pemilu berikutnya tiba, kerusakan moral, sosial, maupun finansial negara mungkin sudah terlanjur kronis dan mustahil untuk dipulihkan.

Qodari memang sempat menyelipkan pernyataan bahwa kritik itu wajar. Namun, dengan mengaitkan batas akhir penolakan kebijakan pada momentum pemilu berikutnya, ia secara halus sedang melakukan domestikasi terhadap daya kritis warga negara.

Tugas kita sebagai akademisi dan masyarakat sipil adalah mengingatkan kembali bahwa esensi tertinggi demokrasi berada pada kedaulatan rakyat yang aktif, bukan pada kepatuhan total pasca-pemilu.

Mandat lima tahun seorang presiden harus dibersamai oleh pengawasan ketat selama 1.825 hari penuh oleh rakyat yang memilihnya maupun yang tidak memilihnya.

Karena pada akhirnya, negara ini tidak sedang dijalankan oleh seorang raja, melainkan oleh seorang pelayan publik tertinggi yang bernama Presiden. Dan seorang pelayan, kapan pun, harus siap mendengar komplain dari tuannya yaitu rakyat Indonesia.