14 Nama Lulus Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Ini Daftarnya
Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi III DPR RI menetapkan 15 nama yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung serta hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis sore, 13 Agustus 2026. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dari hasil seleksi, sebanyak 11 calon dinyatakan lulus sebagai hakim agung untuk sejumlah kamar di Mahkamah Agung.
Sementara empat lainnya dinyatakan lulus sebagai hakim ad hoc.
Berikut daftar calon hakim agung yang dinyatakan lulus:
Kamar Pidana
Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.
Sugiyanto, S.H., M.H.
Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Kamar Perdata
Dr. Sobandi, S.H., M.H.
Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Kamar Agama
Dr. Musthofa, S.H., M.H.
Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.
Sementara itu, tiga calon dinyatakan lulus sebagai hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Mereka yakni Sudiyo, S.H., M.H. sebagai hakim ad hoc Tipikor, serta Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. dan Roki Panjaitan, S.H. sebagai hakim ad hoc HAM.
Setelah dinyatakan lulus oleh DPR, nama-nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan Presiden sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Para hakim terpilih kemudian akan menjalani pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Dengan penetapan tersebut, seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang telah berlangsung sejak Maret 2026 resmi berakhir.
Komisi III DPR berharap proses seleksi tersebut dapat menghasilkan hakim-hakim yang memiliki integritas, kompetensi, serta mampu menjalankan tugas peradilan secara profesional dan independen.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat