KH Thoha Yusuf: MAI Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Hak Warga Tetap Dilindungi

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
KH Thoha Yusuf Zakariya menyampaikan pandangan MAI dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Tangkapan layar TV Parlemen)
KH Thoha Yusuf Zakariya menyampaikan pandangan MAI dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Tangkapan layar TV Parlemen)

Jakarta, JatimUPdate.id, – Majelis Arah Indonesia (MAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, MAI meminta agar penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset tetap disertai perlindungan terhadap hak warga negara.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dalam forum tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ishlah Bondowoso, KH Thoha Yusuf Zakariya, yang hadir sebagai perwakilan MAI, menyampaikan sejumlah masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Menurut KH Thoha, RUU Perampasan Aset penting sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata KH Thoha.

Meski mendukung, MAI meminta sejumlah aspek dalam RUU tersebut diperjelas agar kewenangan pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset tetap berada dalam koridor perlindungan hak warga negara.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pentingnya kontrol pengadilan terhadap tindakan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.

“Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara,” ujarnya.

MAI juga mendorong adanya mekanisme keberatan yang jelas bagi pihak yang memiliki itikad baik. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai aset secara sah, tetapi asetnya ikut terdampak dalam proses penegakan hukum.

Minta Standar Pembuktian Diperjelas

Selain kontrol pengadilan, MAI menyoroti standar pembuktian dalam proses perampasan aset.

KH Thoha menilai standar pembuktian perlu dirumuskan secara jelas agar tindakan perampasan tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kecurigaan.

“Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan,” katanya.

Menurutnya, kejelasan standar pembuktian menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara.

MAI juga meminta agar hasil perampasan aset nantinya diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan korban dan pengembalian kerugian negara.

“Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara,” ucap KH Thoha.

Selain itu, MAI menilai pengelolaan hasil perampasan aset perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, aset yang berhasil dipulihkan tidak hanya menjadi hasil penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi korban, negara, dan kepentingan publik.

MAI juga mendorong agar RUU Perampasan Aset disusun secara hati-hati dan selaras dengan ketentuan hukum lainnya. Hal tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan penerapannya tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Komisi III Perbanyak RDPU

Sementara itu, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Komisi III akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RDPU akan digelar dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dimuat di situs resmi DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Habiburokhman menegaskan, Komisi III berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut secara serius.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.

Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III.

Perbedaannya, kata dia, karena konsep dan rancangan mengenai perampasan aset merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Komisi III sebelumnya telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasannya juga terus dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga kelompok profesi.

Aspirasi MAI yang disampaikan KH Thoha Yusuf Zakariya dalam RDPU menjadi bagian dari masukan publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dukungan terhadap penyelesaian regulasi tersebut, menurut MAI, perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap hak warga negara.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga tetap menjamin keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki aset secara sah. (ries/yh)