MAI Bahas RUU Perampasan Aset, Tekankan Hifzh al-Mal dan Perlindungan Harta Sah

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Sejumlah anggota Majelis Arah Indonesia (MAI), termasuk KH Thoha Yusuf Zakariya, saat penyampaian masukan terkait RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI, Selasa (18/8/2026). (Tangkapan layar TV Parlemen)
Sejumlah anggota Majelis Arah Indonesia (MAI), termasuk KH Thoha Yusuf Zakariya, saat penyampaian masukan terkait RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI, Selasa (18/8/2026). (Tangkapan layar TV Parlemen)

Jakarta, JatimUPdate.id, – Majelis Arah Indonesia (MAI) menilai pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan perlindungan terhadap harta masyarakat yang diperoleh secara sah.

Negara, menurut MAI, perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus tetap disertai kepastian hukum, kontrol pengadilan, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari bahan masukan MAI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ishlah Bondowoso, KH Thoha Yusuf Zakariya, hadir sebagai perwakilan MAI dalam penyampaian masukan tersebut.

Dalam bahan masukannya, KH Thoha menegaskan dukungan MAI terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati pelakunya.

“Kami mendukung pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya,” kata KH Thoha.

Menurutnya, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Pendekatan follow the money dan follow the asset perlu diperkuat agar hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan kepada pihak yang berhak.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap orang, tetapi harus mampu menelusuri dan memulihkan hasil kejahatan,” ujarnya.

Hifzh al-Mal, Lindungi Harta dari Kejahatan dan Kesewenangan

Dalam perspektif Islam, MAI menempatkan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam kerangka ḥifẓ al-māl, yakni prinsip perlindungan terhadap harta sebagai salah satu tujuan penting syariat.

Prinsip tersebut memiliki dua sisi yang harus berjalan beriringan. Negara berkewajiban melindungi harta masyarakat dan kekayaan publik dari korupsi, penggelapan, pencucian uang, serta berbagai bentuk kejahatan ekonomi.

Di sisi lain, negara juga wajib memastikan harta yang diperoleh secara sah tidak dirampas secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, ḥifẓ al-māl bukan hanya menjadi landasan untuk mengambil kembali harta yang diperoleh secara batil, tetapi juga menjadi prinsip untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat.

“Dalam perspektif Islam, negara wajib mengambil kembali harta yang diperoleh secara batil, tetapi pada saat yang sama wajib melindungi harta yang diperoleh secara sah,” tegas KH Thoha.

Menurutnya, hubungan seseorang dengan pelaku tindak pidana tidak dengan sendirinya menghapus hak pihak lain atas harta yang diperoleh secara sah.

Perampasan Aset Harus Berbasis Bukti

MAI meminta hubungan antara suatu aset dan tindak pidana dirumuskan secara jelas sebagai dasar sebelum dilakukan perampasan.

Perampasan aset, menurut MAI, tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan atau kecurigaan. Negara harus memiliki dasar objektif dan bukti permulaan yang memadai untuk menunjukkan keterkaitan antara aset dengan tindak pidana.

MAI juga menyoroti mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.

Mekanisme tersebut dapat dipertimbangkan dalam keadaan tertentu ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan. Namun, penerapannya harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh menjadi mekanisme umum untuk menggantikan proses pidana.

Prinsipnya, tanpa putusan pemidanaan bukan berarti tanpa proses pengadilan.

Karena itu, kontrol yudisial, standar pembuktian, perlindungan hak, serta mekanisme keberatan perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan perampasan aset.

“Kewenangan negara untuk merampas aset harus dilaksanakan berdasarkan due process of law, standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan yang kuat terhadap aparat,” ujarnya.

Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Wajib Dilindungi

Perhatian MAI juga diarahkan pada perlindungan pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Perlindungan tersebut mencakup suami atau istri, anak, ahli waris, kreditur, pembeli, mitra usaha maupun pihak lain yang memperoleh hak secara sah.

Menurut MAI, hubungan keluarga maupun hubungan hukum dengan seseorang yang menjadi pelaku tindak pidana tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan pihak lain.

Pihak ketiga juga harus memiliki kesempatan mengajukan keberatan, menunjukkan bukti kepemilikan, dan memperoleh upaya hukum yang efektif.

Prinsip tersebut penting agar pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru berupa hilangnya hak masyarakat yang sebenarnya tidak terkait dengan tindak pidana.

Kewenangan Negara Harus Diimbangi Pengawasan

MAI menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

RUU Perampasan Aset dinilai perlu mengatur secara jelas kewenangan dalam penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan perampasan hingga proses pemutusan perkara.

Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula mekanisme kontrol dan pertanggungjawabannya.

Karena itu, MAI mendorong penguatan kontrol yudisial, transparansi, akuntabilitas, serta sanksi tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Bagi MAI, efektivitas pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan bersama dengan keadilan, kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, proporsionalitas, perlindungan hak milik, dan perlindungan pihak ketiga.

Hasil Perampasan untuk Korban dan Kepentingan Publik

MAI juga menyoroti persoalan setelah aset berhasil disita atau dirampas.

Pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan dapat diaudit agar nilai ekonominya tetap terjaga serta tidak membuka ruang penyimpangan baru.

Dalam bahan masukannya, MAI mengusulkan agar hasil perampasan memiliki skala prioritas yang jelas.

Pertama, untuk pemulihan hak dan kerugian korban. Kedua, pengembalian kerugian negara. Ketiga, pemanfaatan untuk kepentingan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai jumlah aset yang dirampas, nilai ekonominya, pengelolaan, serta pemanfaatan hasilnya.

Menjangkau Aset Modern dan Lintas Negara

MAI turut mendorong agar RUU Perampasan Aset mampu merespons perkembangan modus penyembunyian kekayaan melalui perusahaan cangkang, nominee, rekening luar negeri, aset digital, investasi, maupun konstruksi kepemilikan lainnya.

Karena itu, penguatan asset tracing, beneficial ownership, bantuan timbal balik dalam masalah pidana, pembekuan, penyitaan, perampasan, serta pengembalian aset lintas negara dinilai penting.

MAI juga menilai RUU tersebut perlu diharmonisasikan dengan kerangka hukum nasional, termasuk KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Pelibatan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan RUU juga dinilai penting untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dapat diterapkan secara efektif.

Negara Harus Kuat, tetapi Tidak Sewenang-wenang

Pada akhirnya, MAI menempatkan prinsip keseimbangan sebagai landasan penting dalam pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.

Negara harus memiliki kemampuan kuat untuk melacak dan mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi ruang bagi kesewenang-wenangan.

KH Thoha menegaskan, kekuatan negara dalam memberantas kejahatan harus berjalan beriringan dengan kemampuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Negara harus kuat menghadapi kejahatan, sekaligus kuat mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan,” ujarnya.

Dengan prinsip tersebut, MAI mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, dengan tetap menjamin hubungan aset dengan tindak pidana, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan terhadap aparat.

Dalam perspektif ḥifẓ al-māl, perlindungan tersebut bersifat dua arah: mengembalikan kekayaan yang diperoleh secara batil kepada pihak yang berhak, sekaligus menjaga kekayaan yang diperoleh secara sah agar tidak diambil secara zalim.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi masyarakat. (ries/yh)