Praktek Rentenir Bikin Resah Warga Curahkalong, Dapatkah Dipidanakan ?
Jember, JatimUpdate.id - Warga Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, dibuat resah dengan adanya praktik rentenir, yang mencekik.
Sebut saja Agus, gara gara berhutang kepada seorang berinisial F, harus cerai dengan istrinya, gara-gara hutang sebesar Rp 300 ribu.
Berdasarkan penelusuran tim, Lastiyeh (40) Warga Desa Curahkalong, menceritakan kejadian putranya bernama Agus yang harus berpisah dengan istrinya.
"Agus punya hutang 300 ribu katanya harus mengembalikan sebesar 850 ribu," ujar Lastiyeh, dalam bahasa Madura.
Karena Agus tidak segera membayar hutangnya, suami F berinisial A, bermaksud menyita sepeda motor miliknya.
"Tapi karena dikeroyok banyak orang, akhirnya gak jadi mengambil sepeda motor," ujarnya.
Merasa sakit hati dengan perlakuan F dan suaminya, Lastiyeh bersedia membayar hutang anaknya asal datang kerumahnya.
"Biar saya yang mau bayar, asal datang kerumah, saya yang mau ngomong," katanya.
Kejadian serupa dialami oleh Husnul, Warga Desa Curahkalong, yang mengakui punya pinjaman sebesar Rp
14,5 juta, dan harus mengembalikan sejumlah Rp 19.780.000.
Perempuan yang profesinya pedagang kecil itu, sudah melakukan dua kali angsuran, hingga tersisa 5 juta, dan masih harus mengembalikan sejumlah Rp 7.780.000,- kepada F.
Akibat keterlambatan angsuran itu, Husnul dilaporkan ke Polsek Bangsalsari dengan tuduhan penipuan.
Berdasarkan surat undangan Polsek Bangsalsari, pada Senin (05/10/2026), Husnul menghadap ke Polsek Bangsalsari, untuk dimintai klarifikasi.
Dihadapan Polisi, Husnul membuat surat kesepakatan akan melakukan angsuran, Rp 1 Juta per bulan, berlaku sejak bulan Nopember 2026.
Menanggapi kejadian ini, Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Jember Sundari Rianto SH, menyatakan bahwa Rentenir tidak bisa melaporkan nasabahnya ke Polisi dengan tuduhan penipuan.
"Ini masuk ranah perdata, yang terikat dalam perjanjian hutang piutang, karenanya tidak bisa dipidanakan," jelasnya.
Menurut Sundari, Rentenir merupakan praktik tanpa izin, yang menjalankan usaha pinjam-meminjam uang dengan bunga secara ilegal tanpa izin OJK.
"Praktik ini dapat dijerat dengan Pasal 273 KUHP Baru terkait praktik rentenir tanpa izin, ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda 50 juta," ujarnya
Menurut Sundari, rentenir tidak bisa melakukan penyitaan sepihak, berupa rumah, kendaraan, atau dokumen pribadi (seperti ijazah/akta) secara paksa.
"Penyitaan hanya sah jika ada penetapan eksekusi dari pengadilan. Tindakan paksa ini masuk pidana perampasan/pencurian," tandasnya.
"Rentenir dapat dipidanakan, jika dalam melakukan penagihan disertai ancaman dan kekerasan," imbuhnya.
Selanjutnya, Sundari menjelaskan masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut, terkait dengan maraknya praktik rentenir ini.
"Kami masih melakukan pendalaman, apakah memang memenuhi unsur atau tidak," ungkapnya. (#)
Editor : Redaksi