Usai dilaporkan ke Polisi, Korban Rentenir Trauma, Warga Desa Curahkalong Rencanakan Lapor Balik
Jember, JatimUpdate.id - Kisah Husnul, Warga Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, yang jadi korban praktik rentenir, memang cukup menarik perhatian publik.
Setelah Husnul dilaporkan ke Polsek Bangsalsari, kini perempuan yang berprofesi sebagai pedagang kecil itu, mengalami trauma.
Husnul dilaporkan, atas sejumlah hutang kepada Fatimah, warga Desa Gambirono, dengan tuduhan melakukan penipuan.
Berdasarkan pernyataan Nurudin, tokoh masyarakat Desa Curahkalong, Husnul sepertinya mengalami tekanan psikis, setelah diperiksa polisi, pada Senin (05/10/2026).
"Saat dipanggil Polsek Bangsalsari, awalnya kami hanya mendampingi, tidak ikut masuk," kata Nurudin melalui sambungan selulernya, pada Selasa (06/10/2026).
Sepertinya, saat diklarifikasi dihadapan Polisi, antara Fatimah sebagai Pelapor dan Husnul sebagai terlapor, merasa tertekan.
"Menurut Husnul, saat diperiksa polisi, Fatimah mengatakan akan menempuh jalur hukum pidana," katanya.
Padahal, kasusnya merupakan ranah perdata, terkait hutang piutang, yang menjadi tanggungannya.
Karena, merasa iba dengan kondisi Husnul, Nurudin mencoba menjelaskan dihadapan petugas Polsek Bangsalsari, untuk dicarikan jalan keluarnya.
"Kami sudah berusaha agar ada jalan keluarnya dari kasus ini, tetapi kalau memang Fatimah memaksa akan menempuh jalur hukum, maka kami juga akan meladeninya," tegasnya.
Bahkan, Nurudin sudah berencana akan melaporkan pelaku rentenir ini, keranah hukum.
"Menurut kami, apa yang dilakukan Fatima merupakan praktik illegal, tanpa ijin usaha yang jelas," katanya.
Nurudin menyayangkan, karena menjadikan Polisi sebagai juru tagih, sehingga Husnul merasa tertekan.
"Kalaupun dituduh melakukan penipuan, itu sama sakali tak masuk akal. Karena Husnul sudah dua kali melakukan angsuran. Artinya, ada etikat baik," ujarnya.
Meski, permasalahan ini telah terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor, untuk melakukan angsuran. Tetapi masih menyisakan banyak pertanyaan.
Ada perbedaan antara pengakuan Fatimah dan Husnul, terkait jumlah hutang.
"Menurut Fatimah, jumlahnya Rp 19 jutaan, yang kemudian menjadi 27,5 juta, setelah ditambah bunga, sedangkan pengakuan Husnul hanya Rp 14 jutaan," ujarnya.
Fatimah juga melakukan penyitaan barang berupa sepeda motor merk Honda Bit, tahun 2018, yang diakui sebagai gadai.
"Sedangkan urusan gadai ini, sudah ditebus dihadapan Polisi, sebesar 5 juta, harusnya sepedanya dikembalikan. Tetapi, sepertinya sampai saat ini belum dikembalikan," katanya.
Urusan penebusan sepeda motor memang sempat tertunda. Sebelumnya, Husnul meminta tolong kepada Ketua RW setempat, untuk menebus barang miliknya.
"Husnul minta tolong sama Pak RW, karena STNK nya tidak ada, maka Pak RW tidak melanjutkan penebusan, sambil menunggu adanya STNK," kata Nurudin.
Berdasarkan pengakuan Husnul, bahwa Fatimah telah melakukan pengancaman, akan melaporkan melalui jalur hukum.
"Katanya kalau saya tidak bayar, maka saya akan dipenjara gitu pak," ujarnya.
Bahkan, Husnul juga mengakui pernah menerima pengancaman, akan membakar rumahnya.
"Itu waktu saya kerja di Surabaya, saya dihubungi sama orang tua saya, kalau rumah saya akan dibakar," katanya.
Menerima ancaman itu, Husnul merasa trauma, karena sebelumnya sudah pernah terjadi, rumahnya pernah dihantam mercon.
"Saya takut, rumah saya akan dibakar lagi," katanya.
Dikonfirmasi masalah kasus tersebut, Kanit Serse Polsek Bangsalsari Aiptu Beny Wicaksono SH membenarkan adanya laporan dari Fatimah, yang merasa dirugikan oleh Husnul.
Menurut Beny, sudah menjadi ranah polisi, untuk menerima semua laporan dari masyarakat.
"Kami dalam hal ini, berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi, baik terkait perdata maupun pidana," ujarnya.
Beny menjelaskan bahwa melui jalur mediasi, sudah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak.
(Sund)
Editor : Redaksi