Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra, 3 Orang Ditahan

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.
Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.

Dari empat tersangka individu, tiga di antaranya langsung ditahan Kejagung. Ketiganya yakni BS, MHI, dan NRH.

Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), ketiga tersangka dibawa menuju mobil tahanan.

BS diketahui merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2018.

Sementara MHI menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Adapun NRH merupakan pihak swasta yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

"Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020," kata Anang dalam jumpa pers.

Satu tersangka lainnya belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Identitas tersangka tersebut juga belum disampaikan kepada publik.

Anang menjelaskan, BS dan MHI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.

"Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," ujar Anang.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan dokumen hasil pengujian kadar nikel agar komoditas yang diproduksi PT CNI dapat memenuhi ketentuan untuk diekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak perusahaan dan penyelenggara negara.

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Saiful.

Penyidik kini masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan pihak korporasi dalam perkara yang terjadi pada periode 2017-2020.(ih/yh)