15 RUU Tentang Pembentukan Tiga Kabupaten/Kota Di Kalimantan Diserahkan Mendagri Kepada Pimpinan DPR RI Untuk Dibahas
Jakarta, JatimUPdate.id - Persetujuan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan konstitusi dan perkembangan penataan kewilayahan saat ini.
Penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari pembaruan dasar hukum kabupaten/kota, terutama untuk menyesuaikan landasan konstitusionalnya dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasalnya, sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah (perda).
Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan.
Penyesuaian ini antara lain mencakup kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah, serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.
Regulasi tersebut juga memuat karakteristik masing-masing daerah. Pencantuman karakteristik wilayah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah sekaligus menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Media JatimUPdate.id mendapatkan materi berita dari humas DPR RI, dari Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta. (rilis/sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat