DP3AKB dan Komisi B DPRD Sidoarjo Gencarkan Cegah Perkawinan Usia Dini

Reporter : Imam Hambali
DP3AKB Kab. Sidoarjo bereng Komisi B DPRD Sidoarjo gelar sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini guna perkuat ketahanan keluarga dan dukung program Keluarga Kecil Bahagia di Hotel Sinergi, Kota Batu, Kab. Malang, Jatim, Sabtu (24/1/2026).

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sidoarjo bersama Komisi B DPRD Sidoarjo menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini guna memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung program Keluarga Kecil Bahagia di Hotel Sinergi, Kota Batu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026).

Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama digelar pada pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan pemateri dari DP3AKB Sidoarjo serta anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Ir. H. Supriyono. Sementara sesi puncak berlangsung pada pukul 20.00 WIB, dimoderatori oleh Rizaldy Abdillah, dengan pemateri Kepala DP3AKB Sidoarjo dan Ir. H. Supriyono, S.H., M.H.

Baca juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki

Kepala DP3AKB Heni Kristiani menjelaskan, bahwa DP3AKB memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, serta keluarga berencana. Berbagai persoalan perempuan dan anak, seperti kekerasan, diskriminasi, hingga perlindungan korban, menjadi bagian dari penanganan dinas tersebut.

“DP3AKB memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang memberikan layanan pendampingan mulai dari pengaduan, penanganan awal, pendampingan psikologis dan hukum, hingga proses peradilan,” ujar Heni.

Ia menegaskan, pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu fokus utama DP3AKB karena dampaknya yang luas. Perkawinan di bawah usia 19 tahun berpotensi menimbulkan putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga, hingga tingginya angka perceraian.

“Permohonan dispensasi kawin sering diajukan saat kondisi sudah terlanjur terjadi. Padahal, perkawinan anak justru memunculkan banyak persoalan sosial dan keluarga,” katanya.

Heni juga menyampaikan bahwa di tingkat kecamatan telah tersedia layanan Bina Keluarga dan Konseling (BPKS) beserta tenaga konselor.

Penanganan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kecamatan hingga kabupaten jika permasalahan dinilai kompleks dan berdampak luas.

Baca juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku

Selain itu, perkawinan anak juga berkaitan erat dengan masalah kesehatan, khususnya stunting.

Di Kabupaten Sidoarjo, prevalensi stunting tercatat mencapai 27,6 persen. Menurut Heni, penurunan angka tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, kader, hingga masyarakat.

DP3AKB juga menyoroti tingginya angka perceraian yang sebagian besar dipicu faktor ekonomi dan ketidaksiapan pasangan dalam membina rumah tangga.

Penguatan ketahanan keluarga, menurutnya, harus dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga, kemudian lingkungan RT, RW, hingga masyarakat.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Minta Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Kecamatan dan PUBMSDA Diminta Bergerak Serentak

Tantangan pengasuhan anak di era digital turut menjadi perhatian. Orang tua diimbau tidak melarang penggunaan gawai secara total, melainkan melakukan pengawasan dan pendampingan agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara bijak.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Ir. H. Supriyono, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia dini bukan hanya tanggung jawab DP3AKB, tetapi juga menjadi bagian dari peran legislatif.

“Kami di DPRD memiliki tanggung jawab melalui pokok-pokok pikiran yang dikolaborasikan dengan OPD. Namun peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah,” ucapnya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru