Kejaksaan Tinggi Aceh RDP Dengan Komisi III DPR RI

avatar Zikrillah
  • URL berhasil dicopy
RDP Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.
RDP Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Aceh, JatimUPdate.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang IV Tahun Anggaran 2025-2026 ke Provinsi Aceh pada Jumat (10/04/2026) di Aula Presisi Polda Aceh.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Aceh.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Daddy Tabrani, S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat terkait, perwakilan BUMN, dan organisasi masyarakat sipil.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus evaluasi terhadap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, guna memastikan sistem penegakan hukum berjalan lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional.

Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasinya membutuhkan pemahaman yang mendalam dari seluruh aparat penegak hukum.

Pada Kesempatan tersebut Kajati Aceh yang di dampingi Para Asisten dan Seluruh Kajari Sewilayah Aceh juga memaparkan strategi Implementasi KUHP dan KUHAP di hadapan Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh ketua tim Muhammad Rano Alfath,S.H.,M.H., guna memonitoring tantangan pelaksanaan KUP dan KUHAP yang baru di berlakukan pada tahun 2026.

Kajati Aceh menyampaikan bahwa Implementasi KUHAP dan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya,tetapi oleh komitmen moral para penegak hukum untuk bekerja dalam harmoni dan integritas.

"Keadilan bukan sekadar diputuskan,tetapi diwujudkan melalui koordinasi yang kuat dan integritas yang tak tergoyahkan," kata Kajati Aceh. (rilis/dziq/yh)