Jakarta, JatimUPdate.id - Pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia memasuki babak baru pada 2026. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan bahwa transparansi bukan lagi sekadar anjuran, tetapi menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh pemerintah desa.
Baca juga: Jatim Bersinar: 265 Desa di Jawa Timur Perkuat Aksi Nyata Anti-Narkoba
Langkah ini diambil agar pemanfaatan Dana Desa dapat diawasi publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Prinsip transparansi ditegaskan langsung oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang.
Dalam sosialisasi di Jakarta pada Selasa lalu, ia menyampaikan bahwa setiap desa wajib mempublikasikan fokus dan penggunaan Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat.
Kemendes PDT menginstruksikan agar publikasi dilakukan menggunakan beragam media, baik digital maupun non-digital.
Setiap desa dapat memanfaatkan baliho, papan informasi desa, media cetak, media elektronik, media sosial, hingga laman web resmi desa.
Penyesuaian media publikasi diserahkan pada kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Publikasi yang transparan diharapkan memperkuat pengawasan publik terhadap pengelolaan Dana Desa, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pemerintah desa yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban publikasi akan dikenai sanksi tegas. Salah satunya, alokasi Dana Operasional Pemerintah Desa (DOP) hingga tiga persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya dapat dibatasi.
Mekanisme ini diharapkan menjadi insentif agar desa-desa aktif menginformasikan penggunaan anggaran secara bertanggung jawab.
Baca juga: JKSN - Pergunu Perkuat Persatuan Pendidikan, Menteri Desa Soroti Lonjakan Desa Ekspor hingga Rp0,5 T
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Kemendes PDT menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP).
Tim APIP bertugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi terkait kepatuhan pemerintah desa dalam pengelolaan dan publikasi Dana Desa.
Hasil pengawasan ini kemudian dilaporkan bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Sistem pelaporan berjenjang ini bertujuan menjaga akuntabilitas hingga tingkat pusat.
Seluruh laporan penetapan dan penggunaan Dana Desa diwajibkan disampaikan secara digital oleh kepala desa melalui sistem informasi desa atau aplikasi yang telah disediakan kementerian. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Batas waktu penyerahan dokumen paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan. Ketepatan pelaporan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga integritas tata kelola Dana Desa.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dengan pengawasan yang kuat dan sistem pelaporan yang transparan, Dana Desa diharapkan benar-benar memberikan manfaat optimal serta menutup celah terjadinya penyalahgunaan dana publik.
Peningkatan transparansi Dana Desa pada 2026 menandai komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola keuangan desa yang modern dan bertanggung jawab.
Publikasi terbuka, pengawasan berlapis, serta sanksi tegas menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar berpihak pada kemajuan masyarakat desa. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat