Raperda Hunian Layak Rampung: Masa Kontrak Penghuni Rusunawa Maksimal 12 Tahun, Wajib KTP Setempat

Reporter : Ibrahim
Muhammad Saifuddin, dok Jatimupdate.id

Surabaya, JatimUPdate.id - Pansus Raperda Hunian Layak yang digodok di Komisi A DPRD Surabaya Akhirnya rampung setelah dibahas satu tahun.

Ketua Pansus Muhammad Saifuddin menjelaskan, lamanya penggodokan Raperda karena satu pasal bisa dibahas hingga empat jam.

Baca juga: Raperda Jamsostek, Malik: Lindungi Pekerja hingga Ojol dan Nelayan

"Berbicara rumah hunian layak tidak bisa membahasnya cepat, kita kadang-kadang membahas satu pasal itu bisa 3-4 jam," tutur Saifuddin, Selasa (3/2).

Raperda tersebut tambah legislator Partai Demokrat itu, diperuntukkan untuk kemaslahatan masyarakat.

Salah satunya sebut Saifuddin, terkait permasalahan Perda rusun lama dengan Raperda yang baru.

"Ini kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan hunian. Salah satunya masalah rusunawa, berikutnya progres perda rusun yang lama dan Ranperda Hunian Layak," bebernya.

Baca juga: Anggap Pembatasan Medsos Anak Tepat, Johari: Minta Tak Hambat Akses Teknologi  

Eks aktivis PMII itu menegaskan, dalam Raperda Hunian Layak penghuni rusunawa harus warga ber KTP setempat.

"Jadi kalau dia bertempat tinggal di rusunawa Tanah Kalikidingding contohnya, itu harus ber-KTP di sana, kalau dulu memang tidak diatur," jelasnya.

Selain itu lanjut Saifuddin masa kontrak dalam Raperda Hunian Layak juga diatur hingga 12 tahun.

Baca juga: Disentil Lamanya Penggodokan Raperda, Ini Respons Pimpinan DPRD Surabaya

Saifuddin menegaskan, masa kontrak 12 tahun tersebut untuk meminimalisir antrian 10 ribu warga yang juga ingin menempati rusunawa 

"Masa kontrak itu juga kita atur. Kita atur sampai maksimal itu 12 tahun. Karena apa? Ini untuk kemudian mengurai antrian yang sudah tembus 10 ribu lebih, jadi sehingga itu kita atur," urai Muhammad Saifuddin. (RoY)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru