Khofifah Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Reporter : Imam Hambali
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur menghadiri Sidang Tipikor sebagai Saksi atas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim atas sejumlah terdakwa. (Foto JatimUPdate.id)

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah menerima ijon atau fee sebesar 30 persen dari pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Baca juga: Jatim Bersinar: 265 Desa di Jawa Timur Perkuat Aksi Nyata Anti-Narkoba

Bantahan itu disampaikan Khofifah saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kusnadi.

Dalam BAP itu, Kusnadi menyebut adanya sejumlah pihak yang menerima ijon atau fee, baik secara tunai maupun transfer, dalam pengelolaan jatah hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019-2024.

Nama Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak disebut menerima ijon sebesar 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim.

"Kami ingin menegaskan Yang Mulia, bahwa itu tidak benar. Tidak ada dan tidak benar," kata Khofifah di hadapan majelis hakim.

Khofifah juga membantah adanya pembagian dana hibah pokir di kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim maupun pimpinan DPRD.

"Tidak ada pembagian-pembagian begitu," ujarnya.

Baca juga: Menteri Desa Dijadwalkan Hadiri Acara Silaturahmi Alim Ulama dan Rakernas di Ponpes Amanatul Ummah Surabaya

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD mengetahui pembagian aspirasi yang diajukan untuk pencairan hibah pokir.

Menanggapi hal itu, Khofifah menyatakan tidak mengetahui adanya mekanisme pembagian sebagaimana yang disebutkan dalam BAP.

Selain Khofifah dan Emil, dalam BAP Kusnadi juga disebut sejumlah pejabat lain yang diduga menerima ijon. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim saat itu, Heru Tjahyono, serta Wahid Wahyudi dan Adhi Karyono, yang disebut menerima 5 hingga 10 persen.

Kemudian Kepala Bappeda Jatim dan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono disebut menerima 3 hingga 5 persen. Seluruh kepala OPD Provinsi Jatim juga disebut mendapat bagian 3 hingga 5 persen dari pengajuan hibah.

Menanggapi penyebutan angka-angka tersebut, Khofifah mempertanyakan dasar perhitungan yang disampaikan dalam BAP terdakwa.

Baca juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara

"Saya rasa ini angka secara matematis barangkali saat dilihat dalam suasana seperti apa penjelasan ini disampaikan almarhum. Makanya saya juga mempertanyakan ini," ucapnya.

Pemanggilan Khofifah sebagai saksi merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 21 tersangka, salah satunya mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 karena sakit.

Nama Khofifah sebelumnya muncul dalam persidangan setelah jaksa membacakan BAP Kusnadi yang menyebut adanya persentase dana hibah tahun 2019-2024 yang diduga diterima sejumlah pejabat, termasuk gubernur, wakil gubernur, sekda, hingga kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim. (ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru