Surabaya,JatimUPdate.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak menghadiri rapat paripurna penetapan Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda), di ruang utama lantai III DPRD Surabaya, Senin (23/2).
Dalam forum tersebut Eri Cahyadi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto.
Baca juga: Komisi B Awasi Seleksi Direksi KBS, Tegaskan Tak Akan Intervensi
Lilik menegaskan perubahan nomenklatur berdampak pada mekanisme jabatan direksi KBS, mereka harus mengikuti proses lelang ulang.
“Dari regulasi yang baru ini tentunya ke depan pengelolaannya harus diadakan pemilihan atau istilahnya lelang ulang. Sehingga harus diisi kembali,” kata Lilik
Baca juga: Keuangan 2025 Melesat, Seleksi Direksi Baru KBS Diharapkan Berdampak Lebih Baik
Lilik menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
Ia mengakui sejumlah diskusi internal telah dilakukan untuk memperbaiki sistem dan memperketat persyaratan bagi calon direksi baru.
Baca juga: Puspoll: Mayoritas Publik Puas terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo, Ekonomi Jadi Sorotan
“Persyaratan itu akan kita masukkan dalam seleksi pengelola yang baru nanti,” urai Lilik Arijanto. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman