Surabaya,JatimUPdate.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak menghadiri rapat paripurna penetapan Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda), di ruang utama lantai III DPRD Surabaya, Senin (23/2).
Dalam forum tersebut Eri Cahyadi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto.
Baca juga: Elektabilitas PAN 5,1 Persen di Survei IPO, BM PAN: Jadi Motivasi untuk Terus Bantu Rakyat
Lilik menegaskan perubahan nomenklatur berdampak pada mekanisme jabatan direksi KBS, mereka harus mengikuti proses lelang ulang.
“Dari regulasi yang baru ini tentunya ke depan pengelolaannya harus diadakan pemilihan atau istilahnya lelang ulang. Sehingga harus diisi kembali,” kata Lilik
Baca juga: Catatan Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi dan Refleksi Kritis Hasil Survei IPO
Lilik menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
Ia mengakui sejumlah diskusi internal telah dilakukan untuk memperbaiki sistem dan memperketat persyaratan bagi calon direksi baru.
Baca juga: Generasi Z Indonesia Menjunjung Keberagaman, tetapi Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
“Persyaratan itu akan kita masukkan dalam seleksi pengelola yang baru nanti,” urai Lilik Arijanto. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman