RHU Masih Nekat Buka Saat Ramadan, Baktiono: Satpol PP Harus Konsisten Lakukan Penindakan 

Reporter : Ibrahim
Baktiono, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono mengimbau Satpol PP tetap konsisten melakukan penindakan bagi rekreasi hiburan umum (RHU) yang masih nekat beroperasi sepanjang Ramadan.

"Maka Satpol PP yang juga menjadi penegak peraturan daerah, ini harus konsisten bertindak tegas," kata Baktiono, Jum'at (6/3).

Baca juga: DPRD Sosialisasi Beasiswa PAUD Harus Jemput Bola Libatkan RTRW dan KSH

Baktiono menegaskan konsistensi itu menunjukkan Satpol PP benar-benar menjalankan surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Maka dari itu, ia mewanti-wanti Satpol PP tidak was-was menertibkan RHU yang masih bandel melanggar SE Wali Kota.

"Surat edaran wali kota Jtu benar-benar bisa dijalankan dengan baik. Kalau tidak ditindak tegas berarti penindaknya ini juga harus ditindak. Penindak harus ditindak," tegas Baktiono.

Legislator senior PDI Pejuangan itu menjelaskan, RHU yang diperbolehkan beroperasi sepanjang Ramadan hanya tempat kebugaran, fitness, atau gym. 

"Yang lainnya, itu harus libur dahulu selama bulan puasa sampai menjelang atau pasca Idul Fitri. Dan selanjutnya silakan buka kembali," sambung Baktiono.

Baca juga: Warga Simomulyo Baru Gelisah Soal Perluasan Bozem 

Baktiono menambahkan, dilarangnya RHU beroperasi sepanjang Ramadan sudah disepakati Pemkot dan tokoh masyarakat sejak 20 tahun lalu.

Bahkan kata Baktiono Pemkot selalu mengingatkan dengan menerbitkan SE setiap datang bulan suci Ramadan 

"Artinya baik pengusaha lama atau baru ini sudah tahu. Apalagi juga senantiasa diingatkan melalui surat-surat edaran oleh wali kota. Maka semuanya juga harus ditaati. Kalau ada yang sampai tidak taat, harus segera dilakukan tindakan," urai Baktiono.

Baca juga: Genjot Raperda Penanggulangan Banjir, DPRD Dorong Kembalinya Fungsi Resapan Air

Sarpol PP dalam pengawasannya, pada Senin (2/3) malam menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di kawasan Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan dari delapan lokasi pihaknya menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru