Komisi B Sorot Pembongkaran Pasar Simo Rejo Timur, Penyewa Sudah Bayar Rp100 Juta

Reporter : Taufik
RDP terkait pembongkaran Pasar Simo Rejo Timur

Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait pembongkaran Pasar Simo Rejo Timur, Senin (9/3).

Dalam rapat tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan status pengelolaan aset di lokasi tersebut.

Baca juga: Jelang Mudik, DPRD Surabaya Soroti Larangan Mobil Dinas dan Penguatan Siskamling

Perwakilan BPKAD Surabaya, Alfian, mengatakan pada dasarnya pengelolaan aset milik pemerintah kota dapat dilakukan melalui dua mekanisme, menjalin hubungan hukum dengan penyewa atau mengamankan kembali aset tersebut.

“Dalam pengelolaan aset itu ada dua pengamanan. Apabila yang menempati belum berhubungan hukum, maka bisa diproses untuk berhubungan hukum atau dilakukan pembongkaran untuk mengamankan aset pemerintah kota,” kata Alfian.

Ia menjelaskan, untuk dua persil di bagian belakang sudah memiliki hubungan hukum melalui koperasi dan telah melakukan pembayaran sewa.

“Yang belakang itu lewat koperasi dan sudah ada pembayaran. Tinggal yang depan ini yang belum,” ujarnya.

Berdasarkan hasil appraisal, nilai sewa untuk persil bagian depan mencapai Rp500 juta untuk periode 2023 hingga 2026.

Namun penyewa baru membayar Rp100 juta sehingga masih memiliki kekurangan Rp400 juta.

“Kekurangan inilah yang coba kami tagih agar bisa dilunasi,” jelas Alfian.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud mempertanyakan mekanisme pembayaran sewa yang belum lunas namun sudah diterima pemerintah kota.

Baca juga: Raperda Pemajuan Kebudayaan Terus Digodok, DPRD Usul Bahasa Surabaya Masuk Sekolah

“Jadi 500 juta sudah bayar berapa?” tanya Machmud dalam rapat.

Setelah mendapat penjelasan bahwa penyewa baru membayar Rp100 juta. Ia kembali menanyakan bagaimana status pembayaran tersebut jika pembongkaran tetap dilakukan.

“Kalau 500 juta itu ada yang bayar 100 dulu itu boleh atau harus lunas bayarnya? Aturannya seperti apa?” ujarnya.

Alfian menjelaskan pembayaran tersebut tetap masuk ke kas daerah sebagai pendapatan APBD.

Namun penyelesaian persoalan ini juga melibatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan.

Baca juga: DPRD: Penyesuaian Jam Puskesmas Saat Ramadan Tidak Mendesak

“Kami melibatkan pendampingan dari Kejaksaan Tanjung Perak untuk mendapatkan fatwa hukum terkait penyelesaian ini,” katanya.

Machmud kemudian menanyakan hasil pendampingan tersebut, termasuk kemungkinan pengembalian dana kepada penyewa yang telah membayar.

Menanggapi hal itu, Alfian mengatakan telah dilakukan beberapa kali dialog dengan pihak penyewa, namun pada akhirnya penertiban dan pembongkaran tetap dilaksanakan.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil oleh kejaksaan dan akhirnya penertiban serta pembongkaran sudah dilakukan,” pungkansya. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru