Oleh : M.Taufik Umar Dani Harahap, SH.
Baca juga: Iwakum Desak Aparat Segera Tangkap Aktor Intelektual Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS
Praktisi Hukum, Wkl.Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut Dan Anggota Badan Perkumpulan KontraS Sumut.
Medan, JatimUPdate. id -Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bukan sekadar tindak kriminal biasa.
Ia adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Serangan yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, ketika korban sedang mengendarai sepeda motor pada malam hari, meninggalkan luka bakar serius pada wajah, mata kanan, tangan, dan bagian dada. Polisi membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan penyelidikan sedang berjalan.
Kronologi awal menunjukkan bahwa serangan itu terjadi tidak lama setelah Andrie mengikuti diskusi publik yang membahas isu militerisme dan pengawasan terhadap kebijakan pertahanan negara.
Ia sebelumnya aktif menyuarakan kritik terhadap revisi undang-undang militer dan berbagai praktik kekerasan aparat. Aktivitas advokasi tersebut menempatkannya dalam posisi strategis sebagai pembela hak asasi manusia yang vokal di ruang publik.
Tindakan penyiraman air keras memiliki karakteristik khusus dalam kriminologi kekerasan politik. Serangan semacam ini bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga bertujuan menghancurkan martabat manusia secara permanen—baik secara fisik maupun psikologis.
Dalam berbagai kasus di dunia, metode ini kerap digunakan untuk menebar teror dan membungkam suara kritis melalui efek ketakutan kolektif.
Begitupun secara hukum pidana, perbuatan tersebut jelas masuk kategori penganiayaan berat yang direncanakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur bahwa penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dipidana hingga bertahun-tahun penjara. Apabila dilakukan dengan perencanaan, ancaman hukumnya semakin berat.
Dalam konteks serangan terhadap aktivis HAM, dimensi pidananya tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di belakangnya.
Seoyogia negara tidak boleh memandang kasus ini sebagai sekadar kriminalitas jalanan. Serangan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan ancaman langsung terhadap sistem demokrasi.
Dalam prinsip hukum internasional, negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi individu yang memperjuangkan hak publik, terutama mereka yang bekerja dalam isu HAM dan kebebasan sipil.
Indonesia sebenarnya telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional yang menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan hak untuk membela hak asasi manusia.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap. Ketika seorang aktivis diserang karena pendapatnya, maka yang terancam bukan hanya individu itu, tetapi juga konstitusi itu sendiri.
Baca juga: 37 M Ditemukan di Safe Deposit Box Milik Rafael Alun
Publik tentu masih mengingat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK pada masa lalu yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Tragedi semacam itu meninggalkan luka panjang dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Karena itu, kegagalan mengungkap kasus terbaru ini secara transparan akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), kekerasan terhadap aktivis adalah bentuk pembusukan demokrasi dari dalam.
Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu atau pergantian kekuasaan, tetapi juga dari keamanan warga negara untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Ketika kritik dijawab dengan air keras, maka ruang publik telah digantikan oleh logika teror.
Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Rantai perintah, motif politik, maupun kemungkinan adanya jaringan kekerasan harus diungkap secara terbuka agar keadilan tidak berhenti di permukaan.
Serangan ini juga memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Padahal dalam praktik internasional, negara demokratis biasanya memiliki mekanisme perlindungan khusus bagi aktivis yang menghadapi ancaman.
Tanpa sistem perlindungan yang memadai, para pembela hak asasi manusia selalu berada di garis depan risiko kekerasan.
Baca juga: Kinerja Media Sosial Ditjen Pajak Dikhianati Orang Pajak Sendiri
Karena itu, solidaritas publik menjadi penting. Serangan terhadap satu aktivis adalah serangan terhadap seluruh warga yang percaya pada demokrasi.
Ketika masyarakat sipil bersatu menolak kekerasan, pesan yang disampaikan kepada pelaku teror menjadi jelas: intimidasi tidak akan berhasil membungkam suara kebenaran.
Negara juga harus melihat peristiwa ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi aktivis, jurnalis, dan pembela HAM. Tanpa perlindungan yang kuat, demokrasi akan berjalan pincang—di satu sisi menjanjikan kebebasan, tetapi di sisi lain membiarkan teror berkembang.
Pada akhirnya, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah kejahatan tanpa nurani. Ia bukan hanya serangan terhadap seorang manusia, tetapi juga terhadap akal sehat publik dan nilai kemanusiaan. Dalam negara demokratis, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan argumen, bukan dengan kekerasan.
Jika hukum tidak mampu menegakkan keadilan atas kejahatan ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang aktivis—melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.
Catatan Redaksi
Redaksi JatimUPdate.id menerima tulisan berupa artikel ini diambil dari grup wa Jaringan Indonesia.
Sumber:
https:https://www.facebook.com/share/p/19zLVufJRo/
Editor : Redaksi