Peluang Perempuan di DPRD Bondowoso Bisa Tembus 50 Persen, Golkar Usul Dapil Per Kecamatan

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Ketua DPD Golkar Bondowoso,  Ady Kriesna bersama KPU Bondowoso membahas usulan dapil berbasis kecamatan yang dinilai berpotensi meningkatkan keterwakilan perempuan di DPRD hingga 50 persen.
Ketua DPD Golkar Bondowoso, Ady Kriesna bersama KPU Bondowoso membahas usulan dapil berbasis kecamatan yang dinilai berpotensi meningkatkan keterwakilan perempuan di DPRD hingga 50 persen.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Wacana perubahan skema daerah pemilihan (dapil) di Bondowoso dinilai berpotensi meningkatkan keterwakilan perempuan di DPRD hingga mencapai 50 persen.

DPD Partai Golkar Bondowoso mengusulkan dapil berbasis kecamatan yang dinilai membuka ruang lebih proporsional dalam penyusunan calon legislatif, termasuk perempuan.

Saat ini, keterwakilan perempuan di DPRD Bondowoso periode 2024–2029 masih sekitar 15 persen atau 7 dari total 45 anggota dewan.

Ketua DPD Golkar Bondowoso yang juga Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Kriesna, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan dalam forum bersama KPU Bondowoso, seiring rencana perubahan regulasi kepemiluan pada 2026.

“Selagi ada momentum perubahan UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pemilukada tahun 2026 ini, kami mengusulkan agar jumlah dapil diperbanyak dengan basis kecamatan,” ujarnya.

Menurutnya, pemecahan dapil berbasis kecamatan akan membuat alokasi kursi menjadi lebih kecil, rata-rata dua kursi per wilayah. Kondisi ini dinilai membuka ruang lebih seimbang bagi partai politik dalam menyusun komposisi caleg, termasuk keterwakilan perempuan.

“Kalau satu dapil dua kursi, sangat mungkin satu di antaranya diisi perempuan. Ini bisa mendorong keterwakilan perempuan hingga 50 persen,” jelasnya.

Selain itu, skema ini juga dinilai memperkuat kedekatan wakil rakyat dengan masyarakat karena cakupan wilayah yang lebih kecil.

“Selama ini masyarakat kadang seperti membeli kucing dalam karung karena tidak mengenal betul calegnya. Kalau lingkupnya kecamatan, itu bisa diminimalisir,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, KPU Bondowoso menyatakan masih melakukan kajian awal dan menghimpun seluruh masukan partai politik sebagai bahan pertimbangan.

KPU menegaskan penataan dapil akan melalui mekanisme resmi, termasuk uji publik sebelum ditetapkan dalam tahapan Pemilu 2027.

Dengan 23 kecamatan dan 45 kursi DPRD, setiap wilayah berpotensi memperoleh rata-rata dua kursi, sementara kecamatan dengan jumlah pemilih lebih kecil tetap memiliki peluang minimal satu kursi.

Ady Kriesna berharap wacana ini dapat menjadi bagian dari penguatan kualitas demokrasi di daerah, tidak hanya secara prosedural, tetapi juga dari sisi keadilan representasi.

“Demokrasi tidak cukup hanya prosedural, tetapi harus menghadirkan keadilan representasi, termasuk bagi perempuan,” pungkasnya. (ries/mmt)