Manipulasi Harga Ekspor CPO Merugikan Rakyat dan Negara

Reporter : Yuris. T. Hidayat
Defiyan Cori Ekonom Konstitusi

JatimUPdate.id - Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan atas perdagangan internasional yang dilakukan oleh beberapa korporasi sawit. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah penyimpangan data akuntansi atau tindakan manipulasi. Penyimpangan yang dilakukan terkait dengan harga komoditas ekspor produk kelapa sawit (_Crude Palm Oil/CPO_). Atas temuan tersebut Menteri Keuangan telah memberikan tanggapannya pada Selasa, 26 Mei 2026 setelah menghadiri kegiatan di Kementerian Perekonomian, Jakarta.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, telah terjadi manipulasi atau penggelembungan harga juga yang disinyalir dilakukan oleh perusahaan raksasa eksportir minyak kelapa sawit (CPO). Makanya, hasil pemeriksaan yang disampaikan Menkeu ini perlu ditindaklanjuti oleh tindakan secara hukum atau pro justitia. Sebab, ini merupakan kejahatan perdagangan ekspor yang sangat serius serta berdampak pada penerimaan negara. Dugaan manipulasi harga ekspor  mengakibatkan pembayaran kepada negara tak sesuai berdasar hasil pemeriksaan pemerintah. 

Praktik penentuan kebijakan harga khusus dalam transaksi komoditas ekspor oleh satuan kelompok usaha (_corporate group_) yang dikenal dengan istilah _transfer pricing_. Kasus ini diduga dilakukan oleh para eksportir melalui perusahaan perdagangan (_trading company_) mereka di Singapura. Cara manipulasi dengan mencatat harga ekspor CPO lebih rendah sebelum kembali dijual ke pasar lainnya semisal ke Amerika Serikat dengan selisih harga hingga 50 persen. Tindakan ini jelas merugikan keuangan negara sekaligus mengambil keuntungan yang besar atas praktek kecurangan atau manipulasi harga.
 
Disamping itu, manipulasi harga ekspor ini perlu ditelusuri lebih jauh atas kemungkinan adanya keterlibatan para pejabat negara yang "main mata" atau kongkalikong dengan para pemilik perusahaan tersebut.  Apalagi, nilai ekspor produk kelapa sawit (CPO) Indonesia selama tahun 2025 mencapai angka US$35,87 (sekitar Rp590 triliun). Jika  penggelembungan harga ekspor melalui _transfer pricing_ sebesar 50 persen, maka sejatinya nilai ekspor menjadi Rp1.180 triliun. 

Angka kejahatan manipulasi harga ekspor yang sangat luar biasa besar atau fantastis hilangnya bagi negara. Bahkan, pencapaian ini melonjak sekitar 29,23% dibandingkan tahun 2024. Hal ini didorong oleh peningkatan volume pengiriman sebesar 9,51%, yaitu mencapai 32,34 juta ton. Lonjakan volume transaksi ekspor CPO tertinggi terjadi untuk pasar Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan. Artinya, nilai ekspor CPO yang dimanipulasi bisa saja tidak hanya untuk tujuan ke Amerika Serikat saja.

Untuk itulah, mendesak otoritas pemerintah dengan mengikutsertakan kelompok ahli independen melakukan investigasi secara obyektif agar terbangun kepercayaan (_trust_) publik. Sebelum keterlibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan para pihak yang terlibat ditempuh. Upaya penyelidikan ini penting sebagai langkah awal dalam memeriksa dugaan manipulasi tersebut tidak mendapat dukungan (_backing_) dari aparat.

Dan, yang terpenting penyelidikan kasus ini tidak hanya terbatas kepada Wilmar International dan Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Melainkan juga perusahaan lainnya yang masuk dalam daftar eksportir yang diperiksa pemerintah, seperti Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT. Asian Agri, PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk, PT. Sampoerna Agro, Tbk dan lain-lain yang dikenal sebagai korporasi sawit terbesar Indonesia. (*)


Salam,
Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru