UU PPRT: Bentuk Political Will Negara dalam Melindungi Pekerja Rumah Tangga

Reporter : Redaksi
Reyman Dhani Erwansyah

Oleh: Reyman Dhani Erwansyah, S.H, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga

JatimUPdate.id - Pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, seluruh fraksi di DPR RI menyepakati disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Baca juga: Ruminasi dalam Kacamata Masyarakat Modern

RUU inisiatif DPR yang mengendap selama kurang lebih dua puluh dua tahun ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II DPR RI.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh beberapa wakil pemerintah seperti Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, sampai Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selain itu, jajaran pimpinan DPR RI yang hadir terdiri dari Ketua DPR RI sekaligus pemimpin sidang Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Raut bahagia terpancar dari kalangan pekerja rumah tangga selaku pihak yang selama ini memperjuangkan pengesahan rancangan undang-undang ini.

Sorak-sorai terdengar kala Puan menanyakan kembali kepada forum sidang apakah setuju RUU PPRT menjadi undang-undang yang kemudian dijawab dengan persetujuan penuh.

Gegap gempita seketika menyambut akhir dari perjalanan panjang regulasi yang digadang-gadang menjadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga ini.

Kehadiran UU PPRT merupakan simbol reformis perihal pengakuan posisi pekerja rumah tangga dalam lanskap ketenagakerjaan di Indonesia.

Upaya pemosisian pekerja rumah tangga agar mendapatkan pengakuan yang sama dengan tipe pekerja lainnya selalu berbenturan dengan problematika yuridis, seperti tiadanya aturan hukum yang melandasi.

Selama ini, pekerja rumah tangga tidak terklasifikasi sebagai pekerja formal maupun pekerja informal, bahkan kerap disebut bukan pekerja.

Secara normatif, pekerja rumah tangga sebenarnya juga dapat disebut pekerja. Mengacu pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dengan bentuk lain.

Pekerja rumah tangga dalam hal ini juga dapat dikatakan sebagai pekerja karena dirinya menerima upah atau imbalan atas pengerahan tenaganya untuk melaksanakan perintah dari si pemberi kerja.

Pekerja rumah tangga juga termasuk tenaga kerja, seperti yang dikatakan Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan, bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tak ayal, pekerja rumah tangga bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarga dengan jasanya.

Ketenagakerjaan di Indonesia diatur secara hukum oleh UU Ketenagakerjaan bersama dengan undang-undang lainnya yang terkait seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP), hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Meskipun UU SJSN, UU SP, dan UU PPHI bukanlah undang-undang yang spesifik ditujukan menunjang pembangunan ketenagakerjaan, namun ketiga produk hukum tersebut menyangkut pengaturan hak-hak pekerja beserta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa atau perselisihan antara pemberi kerja dengan penerima kerja atau sesama pekerja.

Pekerjaan dalam lanskap UU Ketenagakerjaan harus dilandasi oleh “hitam di atas putih” yang artinya harus berlandaskan perjanjian kerja.

Sederhananya, pemberi kerja harus memberitahukan kepada calon penerima kerja apa saja pekerjaan yang akan diemban berikut dengan hak dan kewajiban yang dimiliki, begitu juga dengan calon penerima kerja yang harus memahami apa pekerjaan yang akan dilakukan.

Pemberi kerja dengan penerima kerja kemudian mengikatkan diri pada perjanjian kerja. Kesepakatan yang terjalin antara pemberi kerja dengan penerima kerja juga tidak boleh berlandaskan atas paksaan atau intimidasi.

Apabila atas dasar paksaan atau intimidasi, otomatis tidak ada kesepakatan. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menegaskan, “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”

Perjanjian kerja sifatnya perdata, maka dari itu mengapa selain UU Ketenagakerjaan, UU SJSN, UU SP, dan UU PPHI, KUH Perdata juga turut andil dalam pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Hal ini tak lepas dari adanya perjanjian yang melegitimasi hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja sekaligus sebagai landasan diberlangsungkannya suatu pekerjaan.

Sifat perdata yang terdapat dalam perjanjian kerja kiranya makin jelas bila mengacu pada penjelasan Imam Soepomo dalam bukunya Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja yang mengatakan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu (buruh/pekerja) mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain (majikan/pemberi kerja) selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.

Demikian pula majikan/pemberi kerja mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh/pekerja dengan membayar upah.

Realitas yang dialami pekerja rumah tangga di Indonesia masih jauh dari bagaimana idealitas budaya ketenagakerjaan yang seharusnya.

Paradigma pekerja rumah tangga yang masih lekat dengan sektor domestik serta dianggap masuk ranah privat mempersulit upaya pekerja rumah tangga dalam memperoleh hak yang sama dengan pekerja lainnya.

Oleh karenanya masih sering dijumpai perspektif bahwa pekerja rumah tangga bukanlah pekerja, melainkan pembantu.

Baca juga: Dunia Modern Terlalu Munafik untuk Mengakui Perang Tidak Pernah Berakhir

Istilah “pembantu” akrab terdengar di keseharian, mengaburkan esensi pekerja rumah tangga yang hakikatnya juga merupakan pekerja.

Selain pembantu, istilah “asisten rumah tangga” juga familier. Sebutan pembantu ini tak pelak menempatkan pekerja rumah tangga pada kerentanan yang serius.

Persepsi yang masih berlaku dalam memandang pekerja rumah tangga di Indonesia ialah bahwa pekerja rumah tangga dalam melaksanakan pekerjaannya cukup berlandaskan pada pemberitahuan lisan tanpa harus disertai perjanjian yang tertulis secara formal.

Tentu ini merupakan persoalan dan mempertebal kerentanan yang dialami pekerja rumah tangga.

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah mengamanatkan pemberi kerja untuk turut menegakkan hak-hak yang dimiliki pekerja, seperti halnya upah yang layak, hak jaminan kesehatan, jam kerja yang sesuai, sampai hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Pemberi kerja harus memastikan agar hak-hak penerima kerja terpenuhi secara maksimal.

Salah satu contoh hak penerima kerja ialah hak kesehatan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Pasal 15 ayat (1) UU BPJS mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan.

Selain hak kesehatan, ada pula hak ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana masing-masing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP JHT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP JKK).

Dalam diskursus tentang penyelenggaraan negara, ada yang namanya political will atau dalam bahasa Indonesia secara literal berarti kemauan politik. Apa itu political will?

Shiran Victoria Sheran dalam tulisannya Political will as a source of policy innovation menjelaskan political will adalah semacam komitmen para pembuat keputusan seperti pejabat negara untuk menerapkan suatu kebijakan tertentu dengan menitikberatkan pada tiga unsur: otoritas (authority) untuk menegakkan kebijakan tersebut, kapasitas sumber daya (capacity resources) untuk memastikan kebijakannya berjalan, serta legitimasi (legitimacy) agar kebijakan tersebut berlandaskan pada hukum dan aturan yang berlaku.

Kemauan politik atau political will identik dengan upaya progresif dan inovatif pemangku kebijakan dalam merealisasikan sesuatu yang diasumsikan sebagai bentuk “keberanian” karena akan mempersembahkan perbedaan dan bernuansa “perubahan” karena belum pernah ada atau karena sesuatu tersebut digadang-gadang sebagai hal yang dinanti-nanti.

Disahkannya UU PPRT merupakan bentuk political will negara melalui DPR dan pemerintah setelah lebih dari dua dasawarsa aspirasi hukum ini diliputi pembahasan dan perumusan yang cukup alot.

Diinisiasi pada 2004 atas dorongan berbagai aktivis perempuan dan elemen masyarakat sipil, perjalanan legislasi UU PPRT dimulai.

Sempat mengalami stagnasi sampai pernah dikesampingkan dari daftar pembahasan utama di parlemen cukup membuat kelelahan dan mematahkan optimisme yang selalu membersamai pengawalan pengesahan UU PPRT.

Baca juga: Dapur yang Mendidik: Sebuah Manifesto Ideologis untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Political will ini tidak hanya sebagai wujud nyata negara dalam melindungi pekerja rumah tangga, melainkan juga usaha konkret negara untuk membongkar konsep lama tentang pekerja rumah tangga.

Bagaimana kemudian memastikan pekerja rumah tangga juga mendapatkan hak yang sama dengan pekerja pada umumnya melalui UU PPRT? Pekerja rumah tangga yang secara eksplisit tidak termasuk dalam rezim UU Ketenagakerjaan akhirnya mendapatkan pengakuan hukumnya sendiri. UU PPRT memberikan kejelasan status sehingga kini pekerja rumah tangga dapat bekerja tanpa terbayang-bayang lagi akan ketidakpastian seperti sebelumnya.

Melalui UU PPRT, terdapat empat poin sentral yang ditegaskan untuk dipatuhi oleh siapa pun sebelum mempekerjakan atau merekrut pekerja rumah tangga. Apa saja?

Pertama, pekerja rumah tangga dalam melakukan pekerjaannya wajib berlandaskan pada perjanjian kerja tertulis yang memuat identitas para pihak (pemberi kerja dan penerima kerja), tempat kerja, tanggal dimulainya kerja dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, lingkup pekerjaan yang diemban (job description), syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, besaran dan tata cara pemberian upah, sampai bubuhan tanda tangan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga sebagai tanda sepakat.

Kedua, pekerja rumah tangga wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja sebagaimana ketentuan UU BPJS, PP JHT, dan PP JKK. Pekerja rumah tangga sekarang wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketiga, pekerja rumah tangga wajib menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dengan besaran sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja. Waktu kerja juga harus diatur dalam perjanjian kerja.

Apakah pekerja rumah tangga tersebut bekerja paruh waktu atau penuh waktu harus ditegaskan dalam klausul yang dicantumkan di perjanjian kerja dan disetujui kedua belah pihak.

Keempat, segala aktivitas yang dilakukan oleh siapa pun yang menghadirkan pekerja rumah tangga harus atas sepengetahuan dan koordinasi RT maupun RW setempat.

Maksudnya, siapa pun harus memberitahukan kepada RT maupun RW apabila di rumahnya telah mempekerjakan pekerja rumah tangga. Baik pekerja rumah tangga tersebut menginap atau pulang, pemberi kerja atau pemilik rumah wajib menginformasikan kepada RT dan RW. Hal ini merupakan bentuk pengawasan agar hak-hak pekerja rumah tangga tetap terlindungi serta bentuk pertanggungjawaban pemberi kerja untuk menjamin tegaknya kesejahteraan pekerja rumah tangga.

UU PPRT sendiri memang belum diundangkan dalam Lembaran Negara, nomor undang-undangnya sendiri pun belum dirilis. Sembari menunggu UU PPRT ditandatangani presiden, sudah seharusnya implementasi UU PPRT ini dikawal dan dipantau agar sesuai dengan yang diharapkan yakni menjadi garda terdepan perlindungan pekerja rumah tangga secara regulatif di Indonesia.

Maksimal atau tidaknya realisasi UU PPRT juga tidak lepas dari peran warga negara agar mengupayakan penegakan setiap klausulnya untuk mewujudkan ekosistem pekerjaan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi pekerja rumah tangga.

Tugas membersamai implementasi UU PPRT tidak hanya diletakkan pada aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, tetapi juga peran aktif masyarakat. Kiranya semoga kehadiran UU PPRT benar-benar memberikan kemaslahatan untuk seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru