Pasca Dicopot Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Diduga Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Reporter : Imam Hambali
Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana telah ditahan oleh Kejagung bersama dua wakil kepala BGN.

 


Jakarta, JatimUPdate.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Dadan terlihat digiring penyidik dan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca juga: Dudung : Pencopotan Dadan Hindayana, KSP Sebut Ada Dugaan Jual Beli Titik MBG

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan tampak memakai rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan berwarna hijau yang telah disiapkan penyidik.

Penahanan Dadan dilakukan setelah Kejagung mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), program yang menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional.

Sumber internal Kejaksaan Agung menyebutkan, penyidikan berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi di lingkungan BGN.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan terkait penawaran titik SPPG kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap di sejumlah daerah. Di Batam, aparat mengusut penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp 400 juta. Sementara di Jawa Barat, kerugian yang dilaporkan para korban ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dan melibatkan sedikitnya 21 orang.

Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Tahan Tiga Pejabat Puncak

Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, satu titik lokasi SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp 950 juta.

Hasil penelusuran internal BGN sebelumnya menyimpulkan bahwa praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisir.

Modus yang digunakan antara lain dengan mengaku memiliki akses atau kedekatan dengan pejabat BGN untuk meyakinkan calon korban.

Baca juga: Sarinah Institute Soroti Dugaan Kejanggalan MBG, Desak Audit Menyeluruh BGN

Pelaku bahkan disebut menggunakan foto bersama pejabat sebagai alat untuk memperoleh kepercayaan.

Sebelum penahanan ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga dicopot dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru