Carut Marut SPMB 2026, Dikbud Sidoarjo Jelaskan Dugaan Kelebihan Kuota hingga Kendala Jalur Domisili

Reporter : Imam Hambali
halaman pengumuman jalur domisili di portal resmi SPMB Kabupaten Sidoarjo yang tidak lagi dapat diakses setelah tahapan daftar ulang berakhir.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi perhatian publik. 

Baca juga: Bupati Subandi Minta Perumda Delta Tirta Benahi Layanan, Soroti Kebocoran Air Capai 38 Persen

Sorotan kali ini mengarah pada dugaan adanya jumlah peserta didik yang diterima melebihi pagu resmi, misalnya seperti yang terjadi di SMP Negeri 5 Sidoarjo serta tidak dapat diaksesnya halaman pengumuman jalur domisili pada portal resmi SPMB setelah proses daftar ulang selesai.

Sejumlah elemen masyarakat menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan SPMB yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan dokumen daftar peserta didik yang telah melakukan daftar ulang di SMP Negeri 5 Sidoarjo, tercatat sebanyak 306 siswa diterima. Sementara pagu yang sebelumnya diumumkan untuk sekolah tersebut berjumlah 284 kursi, terdiri atas 28 kursi jalur Lingkungan Sekitar (LISCI) dan 256 kursi reguler.

Data tersebut menunjukkan selisih 22 siswa dibandingkan daya tampung yang sebelumnya dipublikasikan.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penambahan kuota serta mekanisme yang digunakan dalam proses penerimaan.

Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sekolah tidak diperkenankan menerima murid melebihi daya tampung yang telah diumumkan kepada masyarakat, kecuali terdapat kebijakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan kuota, perhatian masyarakat juga tertuju pada halaman pengumuman jalur domisili di portal resmi SPMB Kabupaten Sidoarjo yang tidak lagi dapat diakses setelah tahapan daftar ulang berakhir. Padahal jalur domisili merupakan jalur dengan alokasi kuota terbesar, yakni 45 persen dari total daya tampung.

Tidak dapat diaksesnya halaman tersebut dinilai menyulitkan masyarakat melakukan pemantauan terhadap hasil seleksi maupun peringkat peserta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi selama proses penerimaan murid baru.

Sorotan terhadap tata kelola SPMB juga dikaitkan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam survei tersebut, Kabupaten Sidoarjo memperoleh skor 60,62 pada dimensi tata kelola dan masuk kategori rentan. Salah satu temuan survei menyebutkan sebanyak 73,02 persen responden mengetahui adanya perlakuan khusus dalam proses penerimaan murid baru.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa perbedaan antara target 14.472 kursi dengan jumlah kursi yang sempat muncul pada aplikasi sebanyak 13.480 merupakan bagian dari proses simulasi sistem.

Baca juga: Desak Pemkab Sidoarjo Putus Kontrak Pengelola Monumen Ponti Karena Dugaan Wanprestasi

Meski demikian, sejumlah pemerhati pendidikan menilai penjelasan tersebut masih perlu dilengkapi dengan pembukaan data yang lebih rinci agar masyarakat dapat memastikan seluruh kuota telah dikelola sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dugaan adanya penerimaan di luar mekanisme resmi.

Pemerhati Pendidikan Sidoarjo, Badruzzaman, mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membuka seluruh data penerimaan secara transparan, mulai dari kuota setiap jalur, hasil perangkingan hingga daftar akhir peserta didik yang diterima di masing-masing sekolah.

"Data yang terbuka merupakan kunci terciptanya keadilan dalam SPMB. Masyarakat berhak mengetahui proses seleksi berjalan sesuai aturan sehingga hak setiap anak memperoleh pendidikan dapat dijamin secara adil dan akuntabel," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Ia berharap seluruh persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB 2026 dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru di Kabupaten Sidoarjo.

Dikbud Sidoarjo Berikan Klarifikasi

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Netti Lastiningsih, menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat dalam mengawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Baca juga: Peradi dan LPKAN Sidoarjo Beri Pendampingan Hukum kepada Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Menurutnya, penambahan jumlah peserta didik dilakukan berdasarkan persetujuan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari kebijakan peningkatan akses pendidikan.

"Penambahan jumlah siswa dilakukan berdasarkan persetujuan BBPMP Provinsi Jawa Timur, terutama untuk mengakomodasi jalur Afirmasi dan Prestasi bagi calon murid yang berdomisili dekat dengan sekolah," terangnya.

Ia menambahkan, usulan penambahan pagu diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, kemudian melalui proses verifikasi dan validasi hingga memperoleh persetujuan dari BBPMP Jawa Timur. Penambahan kuota tersebut, kata dia, telah diinformasikan kepada sekolah-sekolah terkait.

Terkait tidak dapat diaksesnya halaman pengumuman jalur domisili, Netti menjelaskan bahwa halaman tersebut memang hanya dibuka selama tahapan pendaftaran hingga proses daftar ulang berlangsung.

Setelah seluruh proses selesai, akses pengumuman ditutup untuk menjaga konsistensi data sekaligus mendukung proses input Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Dalam hal ini, calon siswa masih bisa mengakses informasi dengan memasukkan user dan PINnya," kata Netti mengakhiri.(ih)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru