Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus

Reporter : Imam Hambali
Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berlaku pada Sabtu (11/07/2026).

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Sygma Research : Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Menggerus Kepercayaan Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang dalam keterangannya yang diterima Redaksi JatimUPdate.id, Jumat malam (10/07/2026).

Anang menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses penegakan hukum, kata dia, tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Kejagung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.

Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya

Baca juga: Adlin Panjaitan: Independensi Jampidsus Harus Dijaga demi Selamatkan Agenda Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menanggapi temuan uang tunai serta emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan itu, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan.

Baca juga: Intervensi TNI dalam Pusaran Perseteruan Polri dan Kejaksaan

Namun, ia menegaskan klarifikasi akan disampaikan melalui proses hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ujar Febrie.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Kejagung menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah. (ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru