Surabaya,JatimUPdate.id -Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menganggap tidak dicabutnya SK Wali Kota sebelum masa pemerintahan Eri Cahyadi terkait PKL Kedungdoro dan Genteng perlu disikapi secara seksama.
"Ini lebih dilihat lagi terkait dengan konteks permasalahannya," kata Yona, kepada Jatimupdate.id, Rabu (15/7).
Yona mengakui, secara konstruksi hukum, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Keputusan Wali Kota (SK).
Kendati begitu, jika PKL Kedungdoro dan Genting mendapat perlakuan istimewa karena menjadi kuliner malam legendaris.
Menurutnya hal itu menjadi pengecualian sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau memang menjadi salah satu daya tarik wisatawan yang datang ke Surabaya untuk berwisata kuliner di Kedungdoro, ya mungkin ini dikecualikan," urai Yona.
Yona meminta Wali Kota Eri melegitimasi PKL di kawasan Kedungdoro dan Genteng melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus.
Dengan begitu, keberadaan SK lama tidak bertentangan dengan Perda karena didasarkan pada pertimbangan urgensi dan kekhasan kedua sentra PKL itu.
Baca juga: Anas Sebut Kartar dan Gen Z Punya Peran Strategis Berdayakan Ekonomi Kreatif Kampung
"Kalau memang dianggap sebagai salah satu daya tarik wisata dibentuk Perwalinya. Ada perundang-undangan yang mengatur masalah wisata, salah satunya Kedungdoro sebagai wisata kuliner," tukas Yona.
Sehingga legislator Partai Gerindra itu meyakini polemik terkait tidak digusurnya PKL Kedungdoro dan Genteng tidak lagi menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Sebab, publik dapat memahami kedua kawasan tersebut telah menjadi destinasi wisata kuliner legendaris.
"Akhirnya masyarakat awam menilai, ada pengecualian, kenapa itu dilegitimasi sedangkan PKL di jalan yang lain harus ditertibkan ternyata ada tujuan tertentu, Salah satunya di Kedungdoro kawasan kuliner legendaris," terang Yona.
Baca juga: Menguji Nyali Hukum di Balik "Tameng" SK Jadul PKL Surabaya
Selain itu, Yona menekankan Eri Cahyadi memberikan jaminan keadilan dengan mempertahankan keberadaan kawasan tersebut, bukan menggusurnya.
Langkah itu dianggap dapat meningkatkan PAD sekaligus menggeliatkan perekonomian Kota Surabaya melalui daya tarik wisata kuliner.
"Silakan saja yang penting Pak Wali Kota harus bisa memberikan garansi asas keadilan dan kewajaran," beber Yona Bagus Widyatmoko. (Roy/mmt)
Editor : Miftahul Rachman