The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

jatimupdate.id

SURABAYA, JatimUPdate.id - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan Warga Graha Famili yang diwakili oleh Martinus, ternyata terdapat pula gugatan yang diajukan oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS), Soepardi Tjandra, sehingga muncul sorotan publik terhadap keberadaan The Nook Cafe, sebuah usaha komersial yang di duga berdiri berkat kompromi orang dalam di Pemkot Surabaya. (Atau tanpa adanya persetujuan dari salah satu pemegang saham PT sas).

Sebagaimana dalam putusan bernomor 21/VI/KI-Prov.Jatim-PS-A/2026 yang dibacakan Kamis (18/6/2026), KI Jatim mengabulkan permohonan Soepardi dan memerintahkan Pemkot Surabaya menyerahkan dua dokumen vital, yakni  SK Siteplan 2005 dan  SK Replanning 2024. 

Baca juga: Warga Menang di Sengketa Informasi Graha Famili Surabaya, KI Jatim Perintahkan Pembukaan Dokumen PT SAS

"Mengabulkan permohonan Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk melakukan transparansi terhadap informasi publik perubahan tata ruang PT Sanggar Asri Sentosa kepada Pemohon,” tulis dokumen putusan yang di pimpin Ketua Majelis Elis Yusniyawati, dalam dokumen yang diterima, Selasa (14/6/2026).

Soepardi adalah satu diantara pemegang saham. Ia merupakan pemegang 22 persen saham PT SAS, gugatan keterbukaan informasi ini dilayangkan ke Pemkot Surabaya setelah mendapati lahan seluas 4,8 hektar miliknya terisolir akibat perubahan tata ruang sepihak.

Dalam amar putusan, KI Jatim memberi tenggat waktu maksimal 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap bagi Pemkot Surabaya untuk menyerahkan dua dokumen vital kepada Soepardi Tjandra.

Kedua dokumen tersebut adalah Salinan Hardcopy/Digital SK Pengesahan Siteplan PT Sanggar Asri Sentosa tahun 2005 dan Salinan Hardcopy/Digital SK Pengesahan Replanning PT Sanggar Asri Sentosa tahun 2024.

Gugatan sengketa informasi ini bermula dari upaya Soepardi Tjandra yang mencari kejelasan atas nasib lahannya seluas kurang lebih 4,8 hektar di kawasan Graha Famili, Wiyung, Surabaya. Dari hilangnya aset, kerugian manfaat lahan yang dialami Soepardi ditaksir mencapai Rp96 miliar per tahun, ditambah potensi kerugian investasi PSU mencapai Rp728 miliar.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menolak permintaan informasi dari Soepardi dengan alasan untuk melindungi persaingan usaha yang tidak sehat dan mengklaim dokumen tersebut memuat data pribadi serta hak cipta.

Pemkot juga menyarankan Soepardi untuk menempuh penyelesaian masalah secara internal perusahaan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Namun, di persidangan terungkap bahwa akibat ketiadaan transparansi data dari Pemkot Surabaya, Soepardi mengalami kerugian finansial yang masif. Estimasi kerugian manfaat lahan ditaksir mencapai Rp96 miliar per tahun.

Selain itu, terdapat potensi kerugian atas nilai investasi fisik Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang tidak diakui dan diklaim secara sepihak, dengan nilai mencapai lebih dari Rp728 miliar.

Baca juga: Warga Graha Family Surabaya Kembali Protes Izin Pendirian The Nook Cafe

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis KI Jatim menilai bahwa argumen Pemkot Surabaya tidak dapat dibenarkan. 

Majelis menegaskan bahwa dokumen perizinan tata ruang (SK Siteplan dan Replanning) yang telah disahkan oleh pemerintah pada dasarnya adalah produk kebijakan publik atau Keputusan Tata Usaha Negara. Dokumen tersebut mengatur tata ruang kota dan perizinan yang berdampak langsung pada hak keperdataan lahan milik pemohon. 

Sehingga, menutup akses informasi terkait hal ini tidak lagi berfungsi untuk melindungi rahasia perusahaan, melainkan justru berpotensi melindungi kesalahan prosedural administratif yang berpotensi merugikan pihak terkait serta warga sekitar perumahan.

Selain gugatan yang dilayangkan Soepardi, gugatan yang sama juga telah dilakukan oleh warga Graha Famili. Warga menduga adanya kompromi gelap antara PT SAS dengan internal birokrasi. Hal ini membuat warga sekitar khawatir, ketenangan dan keamanan warga yang tinggal di komplek perumahan ini menjadi terusik, sehingga mulai muncul ketidakpercayaan warga kepada Pemkot Surabaya.

Warga mengatakan, melalui kuasa hukum Sudiman Sidabukke, menyatakan bahwa saat ini akses jalan dan infrastruktur yang seharusnya terintegrasi dari izin induk sejak Tahun 2005 telah hilang. Sehingga hak-hak yang menjadi milik warga tidak mendapat kejelasan dari PT SAS selaku pengembang di Graha Famili, Babatan, Wiyung, Surabaya.

Namun yang lebih mencolok lagi, hak yang hilang tersebut merupakan lahan fasilitas sosial berupa lapangan tenis, kini telah dialihfungsikan menjadi area komersial yaitu lahan dimana The Nook Cafe berdiri. 

"Kasus Graha Famili membuka pertanyaan lebih luas, sejauh mana integritas tata ruang kota Surabaya dijaga? Apakah fasilitas sosial bisa sewaktu-waktu berubah menjadi bisnis privat? Dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada konflik kepentingan?," ucap Sudiman Sidabukke.

Sudiman Sidabukke juga menegaskan, dokumen tata ruang adalah produk kebijakan publik, bukan rahasia perusahaan yang membuat Pemkot Surabaya tidak bisa membuka dokumen tersebut. Putusan KI Jatim tersebut menegaskan bahwa penolakan informasi Pemkot Surabaya sebelumnya justru berpotensi membuka kesalahan administratif secara paralel.

"Kita bisa belajar dari kasus ini, dalam pengalih fungsian lahan harus dilakukan secara terbuka diikuti dengan prosedur yang benar dan tentunya terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi kepada Warga, yang mana hal tersebut menurut Warga tidak pernah dilakukan oleh Pengembang yaitu PT SAS." tegas Sudiman Sidabukke.

Sehingga dengan adanya putusan Nomor 32/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2026 yang dibacakan tanggal 9 Juli 2026 tentunya harus menjadi perhatian khusus untuk Pemkot Surabaya. Apalagi terdapat 2 putusan dengan objek sengketa yang sama, yaitu lahan proyek The Nook Cafe.

Diketahui bersama, upaya replanning dalam aturan tata kelola kota telah diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Surabaya 52 Tahun 2017, pasal 15 ayat 4 boleh dilakukan oleh pengembang jika telah mendapat persetujuan dari 2/3 dari seluruh pemilik lahan yang telah diperjualbelikan.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru