Jakarta, JatimUpdate.id, – Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan dalam perkara perdata yang menyatakan Fauzan Fadel Muhammad melakukan wanprestasi terkait pinjaman modal usaha.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus Mahkamah Agung pada 8 Juni 2026.
Baca juga: Kasus Jaksa Febri: Cukup Dua Alat Bukti atau Wajib Diperiksa?
Berdasarkan informasi perkara yang ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menghukum Fauzan Fadel Muhammad untuk memenuhi kewajibannya kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.
Adapun kewajiban tersebut terdiri atas pokok pinjaman sebesar Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, serta denda Rp292,5 juta.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp2,085 miliar.
Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif sejak 2022, antara lain melalui somasi dan negosiasi.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga perkara kemudian ditempuh melalui jalur hukum.
“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” kata Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dugaan Penggelapan Dana dan Aset PT GME
Selain perkara perdata tersebut, nama Fauzan Fadel Muhammad juga disebut dalam laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Petrus selaku kuasa hukum Dimas Adi Prayudi, Komisaris PT Gema Maritim Energi (GME), laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dan aset perusahaan saat Fauzan menjabat sebagai Direktur Utama PT GME.
Petrus mengatakan, pihak pelapor menduga terdapat penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk dugaan pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang menurut pelapor tidak sesuai dengan tujuan perseroan.
Laporan tersebut juga mencakup dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan investasi yang disebut pelapor berkaitan dengan robot trading dan investasi yang diduga bermasalah.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pidana Fauzan Fadel Muhammad.
Petrus menilai dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan kewajiban direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab direksi.
Baca juga: Ketua MA Terima Audiensi SMSI Bahas Budaya Mediasi
Menurut dia, pihaknya menilai dugaan penggunaan dana dan aset tersebut berpotensi merugikan perseroan serta perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal tersebut kami laporkan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian mengenai penggunaan dana serta aset perusahaan,” ujar Petrus.
Minta Proses Hukum Berjalan
Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT GME, melalui Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., dan Rekan, menjadi pihak pelapor dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap laporan tersebut dan mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Petrus juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, serta pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.
Ia menilai proses hukum penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
PT Gema Maritim Energi sendiri disebut sebagai perusahaan nasional yang bergerak di sejumlah bidang usaha, antara lain perdagangan barang dan jasa, pertambangan, energi, serta infrastruktur.
Perusahaan tersebut juga disebut terlibat dalam investasi pekerjaan reklamasi di kawasan proyek Kilang Minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban, Jawa Timur.
Fauzan Disebut Aktif di Dunia Usaha
Fauzan Fadel Muhammad diketahui pernah disebut memiliki aktivitas di dunia usaha dan organisasi pengusaha. Dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum pelapor, Fauzan juga disebut pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.
Namanya turut dikaitkan dengan aktivitas politik dan sejumlah organisasi pengusaha.
Namun, berbagai posisi dan aktivitas tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok putusan perkara wanprestasi maupun substansi laporan dugaan tindak pidana, sehingga perlu dibedakan dari perkara hukum yang sedang diberitakan.
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara wanprestasi tersebut kini menjadi dasar hukum bagi penggugat untuk meminta pelaksanaan kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Sementara itu, terkait laporan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dana serta aset PT GME, proses hukum masih menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
JatimUpdate.id masih berupaya memperoleh keterangan dari Fauzan Fadel Muhammad atau pihak kuasa hukumnya mengenai putusan kasasi tersebut serta laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh pihak pelapor. Keterangan dari pihak Fauzan akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)
Editor : Redaksi