Aviciena Law Firm Kawal Laporan Dugaan Pungli Kades Brengkok ke Kejari Lamongan

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong, Sismulyadi (kanan), bersama advokat Aviciena Law Firm (ALF), Bhentar Firmandreas, S.H. (kiri), menunjukkan dokumen laporan dugaan pungli, Kamis (6/8/2026).
Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong, Sismulyadi (kanan), bersama advokat Aviciena Law Firm (ALF), Bhentar Firmandreas, S.H. (kiri), menunjukkan dokumen laporan dugaan pungli, Kamis (6/8/2026).

Lamongan, JatimUPdate.id, – Aviciena Law Firm (ALF) mengawal langkah hukum Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong, Sismulyadi, yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Laporan tersebut disampaikan Sismulyadi dengan didampingi advokat Aviciena Law Firm, Bhentar Firmandreas, S.H., pada Kamis (6/8/2026). Laporan itu telah diterima secara administratif oleh Kejari Lamongan, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penerimaan laporan.

Berdasarkan dokumen tanda terima, berkas laporan diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan. Sementara pihak yang menyerahkan laporan tercatat atas nama Sismulyadi.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung. Di antaranya satu bundel laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, daftar alat bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

Bhentar Firmandreas mengatakan, dirinya selaku advokat mendampingi teman-teman Karang Taruna Kecamatan Brondong dalam menyampaikan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Saya selaku advokat yang mendampingi pelaporan oleh teman-teman Karang Taruna Brondong atas dugaan pungli yang dilakukan Kades Brengkok. Semoga Kejaksaan Negeri Lamongan merespons dan segera menindaklanjuti," ujar Bhentar.

Menurut Bhentar, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk merespons dan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Sismulyadi berharap laporan yang telah disampaikan bersama dokumen pendukungnya dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

"Seluruh dokumen tersebut telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kami akan mengawal prosesnya," kata Sismulyadi.

Kades Sebut Ada Kesalahpahaman, Siapkan Klarifikasi

Terpisah, Kepala Desa Brengkok saat dikonfirmasi JatimUPdate.id pada Sabtu (8/8/2026) menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman terkait persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut.

Menurut Kepala Desa Brengkok, pihak desa akan memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan yang dipermasalahkan. Klarifikasi tersebut akan disampaikan kepada pihak pelapor maupun masyarakat agar persoalan dapat dipahami secara lebih jelas.

"Menurut kami ada kesalahpahaman dari kasus yang dipermasalahkan. Untuk itu pihak desa atau terlapor dugaan kasus akan menjelaskan dan memberikan klarifikasi, baik kepada pelapor maupun masyarakat," ujar Kepala Desa Brengkok.

Ia juga menyampaikan bahwa agenda klarifikasi direncanakan berlangsung di kantor desa pada Senin (10/8/2026). Dalam agenda tersebut, pihak pelapor disebut akan hadir. Selain itu, pihak Kecamatan Brondong juga dijadwalkan datang untuk mengikuti proses klarifikasi.

Pihak desa berharap agenda tersebut dapat menjadi ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan yang menjadi dasar laporan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Laporan Masih dalam Proses Penanganan

Sementara itu, laporan yang telah diterima Kejari Lamongan masih berada pada tahap administratif. Substansi laporan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk melakukan telaah dan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penerimaan laporan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

JatimUPdate.id akan mengikuti perkembangan agenda klarifikasi yang direncanakan berlangsung pada Senin (10/8/2026) serta proses penanganan laporan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi pemberitaan, dan asas praduga tak bersalah. (*)