BPN Belum Hadir di RDP, DPRD Surabaya Lanjut Telusuri Tanah Karangpoh
Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menelusuri persoalan penguasaan tanah di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes. Persoalan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) atas permintaan audiensi warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Rawi.
RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan dihadiri ahli waris almarhum Rawi, Adenan dan Matrawi, kuasa hukum, Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPR KPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.
Persoalan utama dalam RDP berkaitan dengan dasar penguasaan tanah yang menurut ahli waris didasarkan pada surat dari kantor agraria pada masa lalu.
Namun, keabsahan dan riwayat dokumen tersebut belum dapat dipastikan karena pihak BPN, baik Kantor Pertanahan Surabaya I maupun Kanwil BPN Jawa Timur, belum hadir dalam rapat.
Kuasa hukum Adenan dan Matrawi, M. Yahya, mempertanyakan ketidakhadiran BPN. Ia berharap instansi pertanahan dapat menjelaskan legal standing dan keabsahan surat yang menjadi dasar klaim ahli waris.
"Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu," kata Yahya.
Menurut Yahya, surat yang menjadi pegangan ahli waris disebut telah tercatat di tingkat kelurahan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta status dokumen tersebut diperjelas melalui instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
Lurah Karangpoh, Indrayana, menjelaskan administrasi pertanahan di wilayah tersebut tidak sederhana. Pada 2009, terjadi penggabungan wilayah eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh menjadi Kelurahan Karangpoh.
"Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada," jelasnya.
Indrayana mengatakan pihak kelurahan dan kecamatan telah berupaya menelusuri arsip lama. Namun, keterbatasan dokumen membuat pihaknya belum dapat menjelaskan secara tuntas riwayat tanah yang dipersoalkan.
Dari sisi pendampingan hukum masyarakat, Jubir Bakumkarsa Arif menilai riwayat tanah tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Ia menyebut adanya informasi mengenai redistribusi tanah di kawasan tersebut pada masa lalu.
"Kalau riwayat yang pernah kami dapatkan, memang ada redistribusi tanah di sana. Karena itu, dokumen dari kantor agraria pada masa lalu perlu diperiksa secara lebih detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya," kata Arif.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, juga meminta salinan dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris. Menurut dia, terdapat dokumen yang menyebut kepemilikan tanah berdasarkan keputusan agraria, tetapi dasar klaim tersebut masih perlu diverifikasi.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menegaskan Komisi C belum mengambil kesimpulan mengenai status tanah tersebut. DPRD akan kembali memanggil BPN untuk mendapatkan penjelasan mengenai dokumen, riwayat penguasaan, dan lokasi tanah yang disengketakan.
"Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali," papar Eri.
Eri menambahkan, warga juga menyampaikan dugaan lahan tersebut berpotensi dikuasai salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, dugaan itu masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran lapangan.
"Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk memperjelas persoalan ini. Aduan ini sebenarnya sudah masuk sejak akhir 2025 dan pernah kami rapatkan. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan memperjelasnya bersama BPN," katanya.
Komisi C juga berencana mengecek langsung lokasi tanah. Hasil penelusuran lapangan akan dipadukan dengan dokumen dari kantor agraria yang selama ini menjadi pegangan ahli waris.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan dokumen lama, riwayat administrasi pertanahan, kondisi fisik lahan, dan status penguasaan tanah saat ini. Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan dapat diperjelas berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing pihak. (*)
Editor : Miftahul Rachman