Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Perkara TPPU Eks Jampidsus

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah saat memasuki gedung untuk dilakukan pendalaman kasus korupsi dan TPPU.
Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah saat memasuki gedung untuk dilakukan pendalaman kasus korupsi dan TPPU.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Puluhan aset tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp846 miliar. Nilai itu belum termasuk sejumlah barang bukti lain yang diperoleh dari penggeledahan di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Ketua Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran dugaan aliran dan kepemilikan harta dalam perkara tersebut.

"Untuk dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan. Barang bukti lain yang diamankan berupa valuta asing, emas, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.

Rudi menjelaskan, barang bukti berupa valuta asing dan emas merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di kawasan Sentul. Penggeledahan tersebut melibatkan aparat penegak hukum terkait.

"Kemudian, terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas," ujarnya.

Penyidik juga mengamankan sebanyak 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut turut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

"Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak 1.150 lembar," kata Rudi.

Kejagung menyatakan penyitaan berbagai aset dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang tengah berjalan.

Nilai sekitar Rp846 miliar yang disebut Kejagung saat ini merupakan taksiran terhadap 38 objek tanah dan bangunan dan belum mencakup seluruh barang bukti yang telah disita.(ih/yh)