Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN Selama Dua Tahun Pertama
Jakarta, JatimUPdate.id - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional.
Skema tersebut disiapkan sebagai langkah transisi agar koperasi memiliki waktu membangun usaha sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.
Ferry mengatakan, pembiayaan gaji melalui APBN hanya berlaku selama dua tahun pertama. Setelah melewati masa tersebut, masing-masing Kopdes Merah Putih diwajibkan menanggung sendiri biaya penggajian manajernya dari hasil usaha koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat memberikan keterangan di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ferry, skema tersebut akan diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini sedang memasuki tahap finalisasi. Regulasi itu menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan operasional Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Tak hanya mengatur soal mekanisme penggajian, Perpres juga akan memuat ketentuan mengenai masa operasional Kopdes Merah Putih yang berada di bawah pendampingan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pendampingan tersebut direncanakan berlangsung paling lama dua tahun sebagai masa transisi.
Pemerintah berharap dukungan pembiayaan pada tahap awal dapat mempercepat penguatan kelembagaan dan bisnis Kopdes Merah Putih.
Setelah melewati masa pendampingan, koperasi diharapkan telah memiliki kemampuan usaha yang cukup sehingga dapat menjalankan operasional, termasuk membayar gaji manajer, secara mandiri dan berkelanjutan. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat