Catatan Redaksi - Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang melarang penentuan nominal iuran perayaan HUT RI memicu dilema besar.
Di satu sisi, niat Wali Kota Eri Cahyadi yang ingin melindungi warga dari pungutan liar (pungli) patut diapresiasi.
Baca juga: Menepis Polarisasi Mengawal Digitalisasi Adminduk
Namun di sisi lain, aturan yang kaku justru melumpuhkan tradisi gotong royong di akar rumput.
Kampung saat ini seolah dirundung ketakutan, pengurus RT dan RW cemas dituding melakukan kriminalitas hanya karena menggalang dana swadaya untuk lomba makan kerupuk dan tasyakuran dan lainnya
Dampaknya, perayaan kemerdekaan terancam kehilangan ruhnya dan cuma menjadi formalitas yang sepi.
Masalah ini bukan cuma soal uang, melainkan tentang kegagalan komunikasi kebijakan.
Pemkot Surabaya tidak boleh hanya melempar larangan tanpa memberikan solusi konkret.
Oleh karena itu, transformasi kebijakan sangat mendesak dilakukan:
Baca juga: RAPBD Surabaya 2027 Diproyeksikan Rp12,8 Triliun di Tengah Tekanan Fiskal
Bukan Dilarang, Tapi Dikelola:
Pemkot seharusnya tidak melarang penggalangan dana, melainkan mewajibkan asas transparansi dan subsidi silang. Warga mampu menyumbang lebih, sementara warga miskin dibebaskan.
Hadirkan Stimulus Kampung:
Pemerintah kota harus hadir memberikan dana stimulan atau bantuan logistik langsung ke kampung-kampung agar kemeriahan tidak mati.
Baca juga: Baktiono: Direksi BUMD Harus Kompeten Bukan Hasil Deal Politik
Kejelasan Payung Hukum:
Berikan jaminan hukum yang jelas agar panitia lokal tidak dihantui rasa takut dituding pungli saat berniat merayakan hari lahir bangsanya sendiri.
Kemerdekaan Indonesia lahir dari gotong royong, jangan sampai aturan birokrasi justru membunuh modal sosial terbesar yang dimiliki bangsa ini.
Pemkot Surabaya harus segera mengevaluasi kebijakan ini sebelum kegembiraan agustusan di kampung-kampung benar-benar padam.
Editor : Redaksi