Jakarta, JatimUpdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang oknum guru SMA di Tasikmalaya memimpin pengepulan calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) jalur mandiri. Dugaan itu membuat penyidik menggeledah rumah guru tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah rumah oknum guru itu karena yang bersangkutan diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 7 Jam, Bantah Terima Aliran Dana Tan Kian
“Serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Budi menuturkan, penyidik menggeledah enam lokasi dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unsoed. Penggeledahan berlangsung Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026).
Enam lokasi itu meliputi rumah Wakil Rektor Unsoed I, II, dan IV; rumah seorang dosen; rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya; dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Menurut Budi, barang bukti tersebut antara lain terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik menggeledah ruangan Sekda Banyumas Agus Nur Hadir karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang sudah mengirimkan uang diterima di Unsoed.
“Penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” ucap Budi.
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Baca juga: KPK Bongkar Aliran Duit Korupsi Batu Bara Kukar, Korporasi Jadi Sasaran
Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Taufik mengatakan, kasus korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama, Norman Arie Prayogo melalui Dian dan Adhi diduga meminta uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. Meski sudah membayar, calon mahasiswa itu tetap tidak lolos seleksi.
Orangtuanya lalu meminta pengembalian uang. Namun, Dian dan Adhi telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Pengembaliannya memakai uang yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Sodiq.
Klaster kedua, Mulyono atas sepengetahuan Sodiq diduga menerima gratifikasi Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri. Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Sodiq),” tutur Taufik.
Baca juga: Pejabat Pemkab Jember Ikut Diperiksa KPK, Kasus Bansos PKH Rugikan Negara Rp200 Miliar
Klaster ketiga, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru Unsoed selama periode yang sama. Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko melakukan tawar-menawar mahar dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah sepakat soal mahar, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar.
“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (#)
Editor : Redaksi