Hebi Dorong Pekerja Magang hingga Pekerja Rentan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Ibrahim
Agus Hebi Djuniantoro, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mendorong pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Hebi usai mengikuti penggodokan Pansus Rancangan Daerah Jaminan Sosial Ketegakerjaan 

Baca juga: Komisi B Soroti Privatisasi Air: Kewenangan Negara Tak Boleh Diserahkan

"Yang penerima upah tentunya wajib untuk didaftarkan oleh pemberi kerja, kata Hebi, Selasa (15/9).

Hebi menekankan bagi pekerja bukan penerima upah dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Pun juga dapat didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

Kendati begitu, Hebi mengingatkan pekerja bukan penerima upah sudah terdaftar sebagai mitra Pemkot Surabaya.

"Kemudian pekerja rentan, nah itu yang memang harus dilindungi. Cuma untuk rentan itu siapa, ini perlu masih dibahas," tutur Hebi.

Baca juga: Pemecatan Achmad Hidayat, Pakar Unesa: Bukan Semata-mata soal Jokowi

Hebi juga mendorong agar pekerja magang mendapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut dia, perlindungan tersebut tidak cuma tanggung jawab perusahaan. 

"Namun, juga inisiator atau lembaga penyelenggara program magang tersebut," tambah Hebi.

Baca juga: Tiga Pelajar SMAN Surabaya Bersinar di International Student Summit Malaysia

Pasalnya, kata Hebi, perusahaan belum tentu menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang. 

Dalam kondisi tersebut, pemerintah merupakan pihak yang menalangi pembayaran iuran tersebut.

"Jadi, peserta magang tetap harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan," beber Agus Hebi Djuniantoro. (Roy/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru