Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menyoroti privatisasi air di kota Pahlawan yang menjadi kontoversi belakangan ini.
Menurut dia, pengelolaan air tidak semestinya dikuasai secara personal karena air merupakan sumber daya yang penguasaannya berada di tangan negara.
Baca juga: Hebi Dorong Pekerja Magang hingga Pekerja Rentan Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Baktiono merujuk Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Artinya apa? Negara itu yang mengatur, yang menguasai. Jadi tidak boleh secara personal terus menguasai,” kata Baktiono, Selasa (15/9).
Dia mengatakan penguasaan air oleh pihak tertentu berpotensi membuat pemanfaatannya bergeser dari kepentingan masyarakat.
Ia menekankan kewenangan yang diberikan kepada pihak lain tetap harus berada dalam pengaturan negara.
“Kalau semua diserahkan, berarti pemimpin tersebut tidak mampu mengelola negara,” ujarnya.
Baktiono kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan gagasan Tri Sakti Bung Karno, utamanya prinsip berdaulat di bidang politik dan berdikari di bidang ekonomi.
Baca juga: Pemecatan Achmad Hidayat, Pakar Unesa: Bukan Semata-mata soal Jokowi
Menurut dia, pejabat yang diberi kewenangan mengelola oleh pemerintahan harus menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan.
“Jadi semuanya ya harus untuk kesejahteraan rakyat. Kalau tidak mampu, ya jangan jadi pemimpin negara tadi,” katanya.
Menurut Baktiono, persoalan utama bukan semata pihak pengembang yang mengelola air, melainkan pejabat atau pihak yang memberikan kewenangan tersebut.
Ia menilai kewenangan pengelolaan air pada dasarnya merupakan kewenangan negara.
Baca juga: Tiga Pelajar SMAN Surabaya Bersinar di International Student Summit Malaysia
“Lo, bukan pengembangnya. Dia kan diberi. Yang memberi tadi. Ini kewenangan negara kok,” ujar dia.
Maka dari itu, Baktiono meminta pejabat yang memiliki kewenangan tidak cuma menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain.
Ia menekankan pentingnya kedaulatan pejabat dalam menjalankan amanat konstitusi.
“Berdaulatlah selama diberi kewenangan untuk menjalankan Undang-Undang Dasar dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya," beber Baktiono. (Roy/Yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat