Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan jumlah penduduk Kota Surabaya yang tembus 3 juta dapat berimplikasi pada penambahan kursi DPRD Kota Surabaya pada Pemilu 2029.
"Jika penduduk Kota Surabaya itu lebih dari 3 juta, sesuai dengan ketentuan regulasi, jumlah kursi DPRD tingkat kota menjadi 55 kursi," kata Novli, kepada Jatimupdate, Jum'at (18/9).
Baca juga: Dapil Surabaya Berpotensi Bertambah, Golkar Mulai Menata Caleg
Novli menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada rentang jumlah penduduk, bukan jumlah pemilih.
Menurutnya, jika jumlah penduduk Surabaya lebih dari 3 juta, terdapat tambahan lima kursi dibandingkan jumlah kursi pada pemilu sebelumnya.
“Jika penduduk Kota Surabaya itu lebih dari 3 juta, maka untuk kursi di tingkat kota itu sejumlah 55 kursi. Jadi ada tambahan 5 kursi dari pemilu sebelumnya,” kata Novli.
Kendati begitu, Novli mengatakan data jumlah penduduk Surabaya tersebut belum final.
Pemerintah Kota Surabaya, kata dia, masih melakukan pencatatan ulang untuk memastikan jumlah penduduk yang sebenarnya.
Baca juga: Bangun Komunikasi Demokrasi, PKB Surabaya Gelar Pertandingan Mini Soccer dengan Bawaslu
“Ini kan belum final juga data dari Kependudukan. Karena yang kami ketahui juga Pemerintah Kota Surabaya itu juga sedang melakukan ini ya, mencatat ulang terkait dengan jumlah penduduk Kota Surabaya,” papar dia.
Novli menjelaskan, proses pemutakhiran juga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu dalam ranah data pemilih.
Penyelenggara pemilu, tambah dia secara berkala melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, memastikan jumlah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Begitu juga dengan KPU dan Bawaslu. Kami selalu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memastikan jumlah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih berapa,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Surabaya: Mini Soccer Jadi Pembelajaran Demokrasi tentang Fair Play
Novli mengatakan data kependudukan dan data pemilih berada pada ranah yang berbeda, tetapi dapat dikolaborasikan.
Ia menyebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menangani jumlah penduduk, sedangkan KPU dan Bawaslu memutakhirkan data pemilih.
“Dan itulah nanti yang kita juga kolaborasikan. Kalau Dispendukcapil pada ranah jumlah penduduknya, kalau kami di penyelenggara pada ranah memutakhirkan data pemilihnya,” demikian Novli Bernado Thyssen. (Roy/Yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat